Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Nasional

Undang-undang Pemilu Digugat

by Irfan Mualim
30.01.2022
in Nasional
A A
Tahapan Pilkada

JAKARTA – Musa Darwin Pane, peserta seleksi KPU RI 2022-2027 menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya syarat usia anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang mensyaratkan calon anggota Bawaslu berusia paling rendah 40 tahun untuk calon angota Bawaslu RI, berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.

Kuasa Hukum Musa Darwin Pane, Ucok Rolando, mengatakan syarat usia yang berlaku saat ini dinilai diskriminatif. Karena itu memohon agar Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu diubah menjadi untuk calon anggota KPU saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun, untuk calon anggota KPU RI berusia paling rendah 30 tahun, untuk calon anggota KPU provinsi, berusia paling rendah 25 tahun untuk calon anggota KPU kabupaten/kota.

“Untuk calon anggota Bawaslu RI pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun,” ujarnya dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (30/1).

BACA JUGA

Ilustrasi pendidikan luar negeri

Gibran, Ijazah SMA, dan Mitos Jalur Cepat Kuliah Luar Negeri: Gimana Sih Aturan Main Bikin Gelar S1 Tanpa SMA?

08.10.2026
Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan sidang

Bukti Ijazah SMA Gibran Tak Ditemukan di Sidang, Mengapa MK Tetap Tolak Diskualifikasi?

07.10.2026

Kemudian, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota Bawaslu provinsi, dan berusia paling rendah 25 tahun untuk calon anggota Bawaslu kabupaten/kota, dan paling rendah 20 tahun untuk calon panwaslu kecamatan, panwaslu kelurahan atau desa, dan pengawas TPS.

“Pemohon berharap batas usia minimal antara KPU dan Bawaslu disamakan,” katanya.

Ketentuan pasal yang diujinya dirasa diskriminatif sehingga menghalangi hak asasi kliennya, yakni hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum yang berumur di bawah 40 tahun untuk menjadi anggota komisoner KPU dan Bawaslu.

“Batas usia penerimaan anggota di dalam lembaga negara kedua satu sama lain berbeda, padahal berdasarkan hukum ketatanegaraan lembaga tersebut sejajar. Jelas dengan dinaikkannya batas usia minimum pendaftaran calon komisioner pusat menjadikan tidak adanya kesesuaian hukum mengenai batas usia antara lembaga,” katanya.

MK telah menggelar dua kali sidang pendahuluan atas permohonan itu. MK akan membawanya ke rapat majelis hakim apakah akan dinaikkan ke sidang pleno untuk perlu diperiksa pokok perkaranya atau tidak.

Dalam permohonannya, Musa membandingkan dengan Filipina yang mengatur persyaratan seseorang dapat menjadi atau menjabat sebagai Ketua dan Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum yang memuat saat pengangkatan mereka setidaknya berusia 35 tahun dan memiliki gelar sarjana.

Diketahui, Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diuji berbunyi: Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota KPU RI, berusia paling renda 35 (tiga puluh lima) untuk calon anggota KPU Provinsi dan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota.

Sementara Pasal 117 ayat (1) huruf b berbunyi: Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.

Tags: Mahkamah Konstitusi (MK)Pemilihan Umum (Pemilu)Pemilu 2024Undang-Undang Pemilu
Previous Post

Kejagung Rahasiakan Tiga Saksi Unsur Militer dalam Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Next Post

Duet Anies Baswedan dengan Ridwan Kamil Di Pemilu 2024 Suram?

BERITA TERKAIT

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Rocky Gerung Watimpres

Ini Alasan Blak-blakan Rocky Gerung Masuk Istana

20.10.2026
Next Post
Duet Anies Baswedan dengan Ridwan Kamil Di Pemilu 2024 Suram?

Duet Anies Baswedan dengan Ridwan Kamil Di Pemilu 2024 Suram?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Tahun 2026 di Balai Sudirman, Jakarta, Rabu (21/10/2026)

Hadapi Era AI dan Kejahatan Siber, Kasad Dorong Prajurit Hukum TNI AD Lebih Adaptif

21.10.2026
Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah sebagai Pj. Bupati Sinjai, Birokrat Merakyat

Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah sebagai Pj. Bupati Sinjai, Birokrat Merakyat

21.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, saat Membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel di Hotel Jayakarta, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dari Desa untuk Morowali, Bupati Iksan Ingatkan Aparatur Desa agar Tak Salah Kelola Uang Rakyat

21.10.2026
Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Hadapi Era AI dan Kejahatan Siber, Kasad Dorong Prajurit Hukum TNI AD Lebih Adaptif
  • Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah sebagai Pj. Bupati Sinjai, Birokrat Merakyat
  • Dari Desa untuk Morowali, Bupati Iksan Ingatkan Aparatur Desa agar Tak Salah Kelola Uang Rakyat

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In