UU TNI ‘Wajib’ Direvisi?

Kabar Mabes21 Dilihat

JAKARTA – Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) bakal direvisi. Karenanya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) proritas tahun 2020.

Staf Divisi Pembelaan HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Falis Agatriatma, mengatakan revisi UU TNI harus dilakukan guna mempertegas tugas dan fungsi TNI di bidang pertahanan.

Menurut Falis, selama ini banyak pelibatan militer dalam kehidupan sipil yang sebenarnya melanggar UU TNI. Salah satunya dalam program sosialisasi keluarga berencana (KB).

“Kesepahaman-kesepahaman yang dibuat itu juga sudah menyalahi UU TNI itu sendiri, tapi hingga saat ini mereka seperti tidak peduli akan hal itu,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (25/1/2020).

Ia menambahkan, ada salah satu yang termuat dalam UU TNI yang harus segera direvisi yakni terkait peradilan militer. Dimana, anggota TNI yang melakukan tindak pidana, semestinya diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.

“Karena sifat impunitas masih ada kalau diadili di peradilan militer,” katanya.

Senada dengan KontraS, Peneliti Bidang Hukum dan HAM Setara Institute, Ikhsan Yosarie, berharap agar revisi UU TNI  tidak justru menjadi kemunduran dari upaya mereformasi militer.

Selain itu, Ikhsan juga mengkritik rencana pemerintah yang justru ingin menambah usia kerja prajurit dan memperluas jabatan sipil untuk TNI.

Sebelumnya, DPR RI telah menetapkan Prolegnas Prioritas tahun 2020. Terdapat 50 RUU yang masuk, salah satunya RUU terkait Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sebelumnya usulan pemerintah menjadi usulan Badan Legislasi (Baleg).

“Pada prinsipnya seluruh fraksi setuju terhadap 50 RIU yang kita tetapkan hari ini,” ujar Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, di Jakarta, Kamis (16/1/2020) lalu.

Ada enam dari sembilan fraksi menyetujui secara bulat terkait 50 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020. Sementara tiga fraksi yaitu NasDem, Golkar, dan PDIP memberikan catatan.

Adapun daftar 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 di antaranya:

  1. RUU tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla).
  2. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus law)
  3. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
  4. RUU tentang Pertanahan
  5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
  7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
  8. RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
  9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
  10. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  11. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  13. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  14. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
  15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  16. RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
  17. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
  18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  19. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
  20. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
  21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  22. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
  23. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
  24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
  25. RUU tentang Penyadapan
  26. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
  27. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
  28. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
  29. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
  30. RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional
  31. RUU tentang Kefarmasian (Omnibus law)
  32. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
  33. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua
  34. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
  35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  36. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
  37. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
  38. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
  39. RUU tentang Ketahanan Keluarga
  40. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
  41. RUU tentang Profesi Psikologi
  42. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama
  43. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus law)
  44. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
  45. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika
  46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  47. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
  48. RUU tentang Ibu Kota Negara (Omnibus law)
  49. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  50. RUU tentang Daerah Kepulauan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *