JAKARTA – Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) bakal direvisi. Karenanya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) proritas tahun 2020.
Staf Divisi Pembelaan HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Falis Agatriatma, mengatakan revisi UU TNI harus dilakukan guna mempertegas tugas dan fungsi TNI di bidang pertahanan.
Menurut Falis, selama ini banyak pelibatan militer dalam kehidupan sipil yang sebenarnya melanggar UU TNI. Salah satunya dalam program sosialisasi keluarga berencana (KB).
“Kesepahaman-kesepahaman yang dibuat itu juga sudah menyalahi UU TNI itu sendiri, tapi hingga saat ini mereka seperti tidak peduli akan hal itu,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (25/1/2020).
Ia menambahkan, ada salah satu yang termuat dalam UU TNI yang harus segera direvisi yakni terkait peradilan militer. Dimana, anggota TNI yang melakukan tindak pidana, semestinya diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.
“Karena sifat impunitas masih ada kalau diadili di peradilan militer,” katanya.
Senada dengan KontraS, Peneliti Bidang Hukum dan HAM Setara Institute, Ikhsan Yosarie, berharap agar revisi UU TNI tidak justru menjadi kemunduran dari upaya mereformasi militer.
Selain itu, Ikhsan juga mengkritik rencana pemerintah yang justru ingin menambah usia kerja prajurit dan memperluas jabatan sipil untuk TNI.
Sebelumnya, DPR RI telah menetapkan Prolegnas Prioritas tahun 2020. Terdapat 50 RUU yang masuk, salah satunya RUU terkait Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sebelumnya usulan pemerintah menjadi usulan Badan Legislasi (Baleg).
“Pada prinsipnya seluruh fraksi setuju terhadap 50 RIU yang kita tetapkan hari ini,” ujar Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, di Jakarta, Kamis (16/1/2020) lalu.
Ada enam dari sembilan fraksi menyetujui secara bulat terkait 50 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020. Sementara tiga fraksi yaitu NasDem, Golkar, dan PDIP memberikan catatan.
Adapun daftar 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 di antaranya:
- RUU tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla).
- RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus law)
- RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
- RUU tentang Pertanahan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
- RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
- RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
- RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
- RUU tentang Penyadapan
- RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
- RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
- RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
- RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional
- RUU tentang Kefarmasian (Omnibus law)
- RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
- RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
- RUU tentang Ketahanan Keluarga
- RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
- RUU tentang Profesi Psikologi
- RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama
- RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus law)
- RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
- RUU tentang Ibu Kota Negara (Omnibus law)
- RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- RUU tentang Daerah Kepulauan.