GARDANASIONAL, BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, menangkap dua orang pria terduga video viral Bangsa Aceh Darussalam, yang menyatakan kemerdekaan terhadap Aceh dan meminta para pendatang untuk meninggalkan serambi Mekkah.
Keduanya berinisial YIR (55 thn) sebagai pimpinan Bangsa Aceh Darussalam dan RD (55 thn) yang merupakan ajudan. Mereka adalah warga kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Kepolisian mengamankan kedua terduga itu, karena membuat postingan video berbau ujaran kebencian dan SARA. Tak hanya itu, YIR dan RD juga ditangkap atas kepemilikan senjata api ilegal.
“Mereka dibekuk petugas Kamis (7/11), sekitar pukul 10.25 WIB di Desa Cot Raboh Baroh, Kecamatan Peusangangan, Bireueun,” ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, di Banda Aceh, Kamis (7/11/2019).
Dari tangan terduga, polisi mengamankan satu puncak senjata rakitan laras pendek, enam butir peluru, kain syal warna putih kotak-kotak, baju loreng, dan enam lembar bendera.
Menurut Ery, modus yang dilakukan YIR bersama kelompoknya adalah dengan sengaja menyebarkan video pemberontakan lewat Facebook bernama Yahdi Ilar Rusydi Smh. Bertujuan menarik perhatian masyrakat yang melihat postingan tersebut.
“Tujuannya untuk Pembebasan Kemerdekaan Aceh Darussalam/Aceh Merdeka, bersama Tentara Islam Aceh Darussalam,” jelasnya.
Dalam video yang berdurasi lima menit itu, mereka meminta warga non-Aceh untuk keluar, dengan tenggat waktu hingga 4 Desember 2019. Sebab jika tidak, maka bakal dilakukan tindakan kekerasan.
Terdapat enam orang yang terlibat dalam pembuat dan penyebarkan video SARA tersebut. Namun, polisi baru meringkus dua orang. Sementara empat terduga lain, masih dalam pengembangan penyelidikan kepolisian.
Rupanya polisi telah mengendus keberadaan kelompok tersebut sejak Agustus 2019, saat video pertama diunggah ke Facebook. Tampak para tersangka berjumlah enam pria yang mengenakan penutup wajah dari kain serban, berseragam loreng.
Para tersangka kini diamankan di Polda Aceh untuk proses penyelidikan dan pengembangan. Dijerat UU ITE dengan pidana penjara maksimal 6 tahun. Sedangkan kepemilikan senjata dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951.