Wali Kota Bandung Sepakat Pemerkosa 12 Santriwati Dihukum Mati

Nasional4 Dilihat

BANDUNG – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar Herry Wirawan, terdakwa kasus asusila terhadap 13 santriwati dihukum mati, rupanya mendapat tanggapan positif.

Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengaku sepakat dengan tuntutan Jaksa kepada majelis hakim. Hal itu dikarenakan, aksi Herry merupakan kejahatan luar biasa.

“Wajar kalau tuntutan itu ada tuntutan mati. Mudah-mudahan ada efek jera,” ujarnya di Bandung, Rabu (12/1/2022).

Kejahatan asusila yang dilakukan Herry, lanjut Mulyana, sudah di luar batas. Bahkan ketika para orang tua korban berharap anak-anaknya mendapat pendidikan yang terbaik, justru mengalami hal yang sangat tidak diinginkan.

“Kita bisa bayangkan apa yang dilakukan HW, kita menitipkan anak (kita) ke yang bersangkutan, tiba-tiba diperlakukan tidak baik. Bisa dibayangkan perasaan orang tua korban,” kata dia.

Sebelumnya, tuntutan jaksa terhadap predator seks pemerkosa 12 santriwati di Bandung adalah hukuman mati, dengan tuntutan hukuman tambahan kebiri kimia, dan denda Rp1 miliar dan asetnya disita.

Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar dalam persidangan tertutup kasus predator seks, pemerkosa 12 santriwati.

Tuntutan hukuman mati, kebiri kimia, denda Rp 1 miliar dan aset disita disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 11 Januari 2022.

Kepala Kejati Jabar, Asep Mulyana, mengatakan selain hukuman mati, pihaknya juga meminta agar yayasan yatim piatu di Parakan Saat Kota Bandung (Madani Boarding School) dan pondok pesantren Tanfidz Madani dibubarkan.

JPU bahkan meminta untuk menarik harta kekayaan dan aset milik Herry, baik berupa tanah, bangunan, pondok pesantren, dan aset kekayaan lainnya.

“Disita untuk dilelang dan diserahkan ke negara atau Pemprov Jawa Barat yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak (korban perkosaan) plus bayi-bayinya dan kehidupan serta kelangsungan hidup mereka,” katanya.

Seluruh aset dan kekayaan Herry yang disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *