Wamenhan RI Dukung Penuh Pola Kerja Sama Militer Indonesia dan Singapura

Kabar Mabes, Nasional818 Dilihat

JAKARTA – Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI, Muhammad Herindra, mengatakan pihaknya mendukung penuh pola kerja sama militer antara Indonesia dan Singapura yang berpedoman pada prinsip kesetaraan, saling menguntungkan, dan menghormati kedaulatan serta keutuhan wilayah dan hukum internasional.

Hal itu diungkapkan saat menerima kunjungan kehormatan Panglima Angkatan Udara Republic of Singapore Air Force (RSAF), Brigadir Jenderal Kelvin Fan Sui Siong, dikutip dari laman Kemhan RI, Minggu (28/4/2024).

Pada prinsipnya, Indonesia siap mengimplementasikan perjanjian kerja sama pertahanan atau defence cooperation agreement (DCA) antara Indonesia dan Singapura.

“Terkait dengan militay training area (MTA) di DCA yang nantinya akan digunakan oleh Angkatan Bersenjata Singapura, Kemenhan RI mengharapkan adanya koordinasi yang baik antara kedua pihak, sehingga penggunaan MTA tidak memberikan dampak buruk bagi masyarakat sekitar,” katanya.

Kemenhan melihat banyak potensi lain yang dapat dibangun untuk meningkatkan kolaborasi di bidang pertahanan dengan Singapura, seperti kerja sama latihan militer, pengamanan perairan dan mencegah pelanggaran lintas batas, serta program pendidikan.

Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan Singapura selama Indonesia menjadi tuan rumah di ASEAN (ADMM) dan ADMM-Plus 2023.

“Kami yakin kerja sama yang erat antara Indonesia dan Singapura di bidang pertahanan akan membawa manfaat positif bagi kedua negara, serta mendorong stabilitas dan keamanan di kawasan,” kata Herindra.

“Kami juga optimistis bahwa setelah berlakunya DCA, interaksi kerja sama pertahanan dan militer akan semakin signifikan. Hal ini juga akan berdampak pada peningkatan sumber daya manusia pertahanan kedua negara,” ujar dia.

Pemerintah Indonesia dan Singapura kembali meneken perjanjian pertahanan terkait “peminjaman” wilayah latihan militer, setelah pada tahun 2007 perjanjian yang sama tak diratifikasi.

Perjanjian yang dimaksud adalah Defence Cooperation Agreement (DCA) yang mengizinkan pesawat tempur Singapura menggunakan ruang udara tertentu Indonesia, untuk latihan.

Sebenarnya, perjanjian serupa pernah dilakukan di era Presiden Soeharto tepatnya tahun 1996 hingga 2001. Setelah tak diperpanjang lagi, kesepakatan yang sama sempat digagas pada 2007.

Perjanjian ini satu paket dengan kesepakatan mengenai flight information region (FIR) dan ekstradisi buronan, sama seperti yang baru diteken di Bintan, Kepuluan Riau, pada 25 Januari 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga