JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Yahya Waloni dengan hukum penjara 5 bulan serta denda Rp50 juta atau ganti kurungan 1 bulan.
Hakim Ketua, Hariyadi, saat membacakan putusan tersebut mengatakan Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dimana dalam pasal tersebut “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
“Seluruh unsur dakwaan jaksa terhadap Yahya Waloni sebagaimana diatur dalam pasal itu telah terbukti di persidangan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Meski begitu, ada beberapa faktor meringankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan putusan.
Hal yang memberatkan, yaitu perbuatan Yahya Waloni merusak kerukunan antar-umat beragama. Smentara hal yang meringankan adalah Yahya merupakan tulang punggung keluarga, menyesali perbuatannya, dan telah meminta maaf.
“Yahya juga berjanji tidak akan mengulang perbuatannya,” kata Hariyadi.
Usai membacakan putusan, Hakim Ketua lanjut menanyakan sikap Yahya Waloni. Yahya, yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, menjawab ia menerima putusan majelis hakim, sementara tim penuntut umum menyampaikan mereka akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Agustus 2021.
Diketahui, tuntutan jaksa terhadap Yahya yakni hukuman penjara 7 bulan.