JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) secara resmi menyerahkan sertifikat Penerapan Pedoman Perlindungan Sarana dan Prasarana Objek Vital Strategis dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme kepada 16 pengelola objek vital strategis di Jakarta, Kamis (19/12/2024). Penyerahan sertifikat ini menandai komitmen pemerintah untuk memperkuat keamanan negara di tengah peningkatan ancaman terorisme.
Plt Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT RI, Brigjen Pol. Imam Margono, menyatakan pemberian sertifikat ini merupakan bentuk apresiasi kepada pengelola yang telah menerapkan standar minimum pengamanan sesuai dengan Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020.
“Ini adalah tonggak penting dalam memperkuat perlindungan terhadap objek vital yang memiliki peran krusial bagi keberlangsungan negara. Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan mitigasi terhadap ancaman terorisme yang terus berkembang,” jelas Imam Margono.
Baca Juga: Jihad dan Radikalisasi: Menghadapi Ancaman di Balik Narasi Suriah
Pemberian sertifikat ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sistem pertahanan dan keamanan nasional.
“Langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden untuk mendukung sektor-sektor penting seperti swasembada pangan, energi, serta ekonomi digital,” kata dia.
Dalam konteks ini, BNPT berencana untuk meningkatkan kolaborasi dengan mitra strategis, termasuk perusahaan BUMN yang mengelola objek vital.
Salah satu pengelola objek vital, PT PLN Indonesia Power, diwakili oleh Nugraha Septa Utama Komar, menyatakan dukungannya terhadap kegiatan ini.
“Kami dari Indonesia Power berterima kasih kepada BNPT yang telah membimbing kami dalam meningkatkan keamanan seluruh fasilitas produksi listrik,” katanya.
Nugraha juga berharap BNPT dapat terus memberikan dukungan dalam upaya pencegahan potensi ancaman terorisme di masa depan.
Daftar objek vital strategis yang menerima sertifikat meliputi berbagai sektor, seperti transportasi, energi, dan industri. Berikut adalah pengelola objek vital strategis yang mendapatkan sertifikat dari BNPT:
- PT Pupuk Indonesia (Pupuk Kalimantan Timur)
- Angkasa Pura Indonesia (Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda)
- PT Angkasa Pura Indonesia (Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar)
- PT Angkasa Pura Indonesia (Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan)
- PT PLN Indonesia Power (UBP Asam-Asam)
- PT PLN Indonesia Power (UBP Bali – PLTDG Pesanggaran)
- PLN Indonesia Power (UBP Banten 2 Labuan)
- PT PLN Indonesia Power (UBP Banten 3 Lontar)
- PT PLN Indonesia Power (UBP Berau)
- PT PLN Indonesia Power (UBP Kamojang – PLTP Kamojang)
- PT PLN Indonesia Power (UBP Pelabuhan Ratu)
- PT PLN Indonesia Power (UBP Priok – PLTGU Priok)
- PT Pelabuhan Indonesia (Belawan Multipurpose Terminal)
- PT Pelabuhan Indonesia (Terminal I Prima Multi Terminal – PMT Belawan)
- PT Pelabuhan Indonesia (Belawan New Container Terminal – BNCT)
- Kementerian Perhubungan (Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Samarinda)
Dengan adanya pemberian sertifikat ini, BNPT berharap objek-objek vital yang telah memenuhi standar pengamanan dapat menjadi lebih siap untuk menghadapi berbagai ancaman, termasuk terorisme.
Ke depan, BNPT berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan peningkatan keamanan, menjalin kolaborasi yang lebih solid dengan pengelola objek vital.
Dalam menghadapi tantangan terorisme yang semakin kompleks, kerjasama antara berbagai pihak menjadi kunci.
BNPT mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi segala bentuk ancaman yang mungkin muncul.
1 komentar