Kementerian ESDM Bantah Maladministrasi dalam Penerbitan RKAB

Nasional, Ragam443 Dilihat

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan tanggapan tegas terhadap laporan Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi dalam penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk usaha pertambangan mineral dan batu bara pada periode 2021-2024.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan pihaknya terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI, untuk memperbaiki tata kelola di sektor pertambangan.

Menurutnya, proses penerbitan RKAB dilakukan dengan penuh akuntabilitas dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku demi kepentingan nasional,” ujarnya dikutip pada situs Antara, Sabtu (28/12/2024).

Terkait dengan laporan Ombudsman, ditemukan bahwa Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dituduh mengabaikan kewajiban hukum dalam penandatanganan persetujuan RKAB, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Baca Juga: Begini Penjelasan Menteri Hukum Soal Denda Damai

Ombudsman menyatakan, jika kewenangan penandatanganan RKAB didelegasikan kepada Direktur Jenderal Minerba, maka perlu adanya regulasi sebagai dasar hukum pendelegasian tersebut, baik dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

Namun, Kementerian ESDM menanggapi bahwa kewenangan tersebut tidak harus diturunkan langsung dari peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kewenangan dapat dilimpahkan melalui beberapa cara, seperti atribusi, delegasi, dan mandat.

Kementerian menekankan, Menteri ESDM memiliki hak untuk mendelegasikan kewenangan penerbitan RKAB kepada Dirjen Minerba, termasuk kepada Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat Pelaksana Harian (Plh).

Lebih jauh, ESDM mengandalkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 sebagai dasar hukum pelaksanaan penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB. Peraturan tersebut memberikan landasan yang sah bagi pelimpahan kewenangan dari Menteri ESDM kepada Direktur Jenderal.

Kementerian juga menerangkan pendelegasian melalui peraturan di tingkat kementerian telah dilakukan dengan memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan.

Baca Lagi: KPK Panggil Dua Anggota DPR RI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Kementerian ESDM menilai bahwa pendelegasian langsung kepada Direktur Jenderal melalui peraturan presiden dapat berisiko melampaui batasan yang sudah ditetapkan dalam peraturan yang lebih umum, seperti peraturan presiden atau peraturan pemerintah.

“Oleh karena itu, kami yakin bahwa prosedur yang kami lakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Tri Winarno.

Sebagai langkah selanjutnya, Kementerian ESDM berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Melalui dialog yang konstruktif dengan Ombudsman RI dan stakeholders, diharapkan tata kelola sektor pertambangan dapat disempurnakan lebih lanjut untuk kepentingan bersama, terutama dalam penguatan administrasi dan pengawasan.

Kementerian ESDM mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga integritas dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara, sehingga Indonesia bisa mencapai potensi penuhnya dalam sektor energi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Dengan langkah proaktif dan transparan, diharapkan sektor pertambangan di Indonesia akan terus beroperasi dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta negara.

ESDM berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik guna menghindari kesalahan di masa mendatang dan memastikan bahwa semua keputusan yang diambil berpihak pada kepentingan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar