Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Nasional

Begini Penjelasan Menteri Hukum Soal Denda Damai

by Irfan Mualim
28.12.2024
in Nasional
A A
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

JAKARTA – Dalam beberapa waktu terakhir, wacana mengenai denda damai sebagai opsi pengampunan untuk kasus korupsi di Indonesia sempat menjadi perbincangan hangat.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan denda damai hanya digunakan sebagai pembanding, bukan pilihan utama dalam penyelesaian perkara kerugian keuangan negara.

Menurut Supratman, denda damai bukanlah tindakan baru dalam hukum Indonesia. Pengampunan terkait kerugian keuangan negara telah ada sebelumnya, contohnya melalui tax amnesty dua kali yang pernah diterapkan.

BACA JUGA

Rocky Gerung Watimpres

Ini Alasan Blak-blakan Rocky Gerung Masuk Istana

20.10.2026
Direktur Utama PT CNI berinisial Derian Sakmiwata (DS) yang diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung)

Menguak Borok Mafia Tambang di Bumi Anoa Pasca Penahanan Dirut PT CNI oleh Kejagung

16.10.2026

“Ini bukan barang baru. Negara memberikan pengampunan dalam konteks ekonomi, dan kami sedang mempertimbangkan rancangan undang-undang yang lebih komprehensif,” ujar Supratman di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga: Penurunan Biaya Ibadah Haji 2025: Kementerian Agama Siapkan Langkah Strategis

Ketika ditanya mengenai potensi penggunaan denda damai untuk pengampunan koruptor, Menkum menegaskan bahwa ini bukanlah tujuan utama.

“Ini hanya untuk komparasi,” jelasnya, merujuk kepada undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi.

Menurutnya, semua langkah yang diambil adalah demi menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Pernyataan ini mengundang reaksi dari berbagai kalangan. Beberapa pihak menilai bahwa penggunaan denda damai dalam konteks perkara korupsi akan membuka celah bagi pelaku untuk menghindari hukuman yang lebih berat.

Namun, Menkum Supratman mengklarifikasi, denda damai dalam UU Kejaksaan lebih ditujukan untuk tindak pidana ekonomi, seperti kepabeanan dan pajak, dan bukan untuk kasus-kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara yang signifikan.

Baca Lagi: Manmohan Singh: Warisan Sang Arsitek Ekonomi India yang Berpulang

Kejaksaan, melalui pernyataan resmi, juga menegaskan bahwa denda damai tidak boleh disalahartikan sebagai sarana untuk mengampuni tindak pidana korupsi.

Harli, perwakilan dari Kejaksaan, menegaskan bahwa denda damai hanya bisa digunakan untuk penyelesaian perkara yang bersifat administratif dan bukan untuk menutupi kesalahan pelaku korupsi.

Menyusul kontroversi yang muncul, Supratman meminta maaf jika pernyataannya menimbulkan kebingungan di masyarakat. Ia menegaskan tujuan utamanya adalah untuk memberikan semangat baru dalam pemberantasan korupsi.

“Kami akan terus berupaya agar kebijakan yang diambil memberikan manfaat bagi masyarakat dan mengurangi tindak pidana yang merugikan ekonomi negara,” ujarnya.

Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami konteks wacana denda damai ini dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Proses hukum di Indonesia terus berkembang, dan setiap langkah yang diambil oleh pemerintah harus ditujukan untuk menciptakan keadilan dan transparansi.

Tags: Denda Damaihukum IndonesiaKorupsiPemberantasan korupsiPengampunan KorupsiSupratman Andi Agtas
Previous Post

KPK Panggil Dua Anggota DPR RI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Next Post

Kementerian ESDM Bantah Maladministrasi dalam Penerbitan RKAB

BERITA TERKAIT

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Rocky Gerung Watimpres

Ini Alasan Blak-blakan Rocky Gerung Masuk Istana

20.10.2026
Next Post
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Kementerian ESDM Bantah Maladministrasi dalam Penerbitan RKAB

Comments 2

  1. Ping-balik: Kementerian ESDM Bantah Maladministrasi dalam Penerbitan RKAB | Garda Nasional
  2. Ping-balik: Krisis Politik di Korea Selatan, Choi Sang-mok Jadi Presiden Sementara | Garda Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sultra, Abdul Rajab

Abdul Rajab Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Sultra

20.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta
  • Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian
  • Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In