Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Nasional

Kementerian ESDM Bantah Maladministrasi dalam Penerbitan RKAB

by Irfan Mualim
28.12.2024
in Nasional, Ragam
A A
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan tanggapan tegas terhadap laporan Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi dalam penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk usaha pertambangan mineral dan batu bara pada periode 2021-2024.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan pihaknya terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI, untuk memperbaiki tata kelola di sektor pertambangan.

Menurutnya, proses penerbitan RKAB dilakukan dengan penuh akuntabilitas dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

BACA JUGA

Kegiatan pertambangan nikel

Monopoli Tambang Disikat, Saatnya Pengusaha Lokal Berdiri di Atas Kaki Sendiri

13.10.2026
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia

Bahlil Lahadalia Ajukan Kasasi ke MA: Mempertahankan Integritas Hukum dalam Kasus Penambangan Ilegal

04.02.2025

“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku demi kepentingan nasional,” ujarnya dikutip pada situs Antara, Sabtu (28/12/2024).

Terkait dengan laporan Ombudsman, ditemukan bahwa Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dituduh mengabaikan kewajiban hukum dalam penandatanganan persetujuan RKAB, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Baca Juga: Begini Penjelasan Menteri Hukum Soal Denda Damai

Ombudsman menyatakan, jika kewenangan penandatanganan RKAB didelegasikan kepada Direktur Jenderal Minerba, maka perlu adanya regulasi sebagai dasar hukum pendelegasian tersebut, baik dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

Namun, Kementerian ESDM menanggapi bahwa kewenangan tersebut tidak harus diturunkan langsung dari peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kewenangan dapat dilimpahkan melalui beberapa cara, seperti atribusi, delegasi, dan mandat.

Kementerian menekankan, Menteri ESDM memiliki hak untuk mendelegasikan kewenangan penerbitan RKAB kepada Dirjen Minerba, termasuk kepada Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat Pelaksana Harian (Plh).

Lebih jauh, ESDM mengandalkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 sebagai dasar hukum pelaksanaan penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB. Peraturan tersebut memberikan landasan yang sah bagi pelimpahan kewenangan dari Menteri ESDM kepada Direktur Jenderal.

Kementerian juga menerangkan pendelegasian melalui peraturan di tingkat kementerian telah dilakukan dengan memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan.

Baca Lagi: KPK Panggil Dua Anggota DPR RI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Kementerian ESDM menilai bahwa pendelegasian langsung kepada Direktur Jenderal melalui peraturan presiden dapat berisiko melampaui batasan yang sudah ditetapkan dalam peraturan yang lebih umum, seperti peraturan presiden atau peraturan pemerintah.

“Oleh karena itu, kami yakin bahwa prosedur yang kami lakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Tri Winarno.

Sebagai langkah selanjutnya, Kementerian ESDM berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Melalui dialog yang konstruktif dengan Ombudsman RI dan stakeholders, diharapkan tata kelola sektor pertambangan dapat disempurnakan lebih lanjut untuk kepentingan bersama, terutama dalam penguatan administrasi dan pengawasan.

Kementerian ESDM mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga integritas dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara, sehingga Indonesia bisa mencapai potensi penuhnya dalam sektor energi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Dengan langkah proaktif dan transparan, diharapkan sektor pertambangan di Indonesia akan terus beroperasi dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta negara.

ESDM berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik guna menghindari kesalahan di masa mendatang dan memastikan bahwa semua keputusan yang diambil berpihak pada kepentingan rakyat.

Tags: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)MaladministrasiOmbudsmanRencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)Tata Kelola Pertambangan
Previous Post

Begini Penjelasan Menteri Hukum Soal Denda Damai

Next Post

Krisis Politik di Korea Selatan, Choi Sang-mok Jadi Presiden Sementara

BERITA TERKAIT

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Rocky Gerung Watimpres

Ini Alasan Blak-blakan Rocky Gerung Masuk Istana

20.10.2026
Next Post
Choi Sang-mok

Krisis Politik di Korea Selatan, Choi Sang-mok Jadi Presiden Sementara

Comments 1

  1. Ping-balik: MUI Desak Pemerintah Tunda Kenaikan PPN: Implikasi bagi Perekonomian Rakyat | Garda Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sultra, Abdul Rajab

Abdul Rajab Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Sultra

20.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta
  • Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian
  • Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In