Bareskrim Polri Tetapkan PT Arta Jaya Putra Kasus TPPU

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan PT Arta Jaya Putra (AJP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan pembangunan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka ini mencuat setelah terungkapnya informasi bahwa dana pembangunan hotel berasal dari keuntungan sejumlah platform judi online.

“Kami sudah menetapkan tersangka, yaitu korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss Semarang serta seorang berinisial FH,” ujar Direktur Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Pol Helfi Assegaf, pada konferensi pers yang berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, PT AJP diduga menjadi saluran penerimaan dana dari FH, yang kemudian dimanfaatkan untuk proses pembangunan serta operasional hotel.

“Keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan hotel itu kembali disalurkan ke PT AJP,” kata Helfi Assegaf, mengindikasikan adanya aliran uang yang bersifat tertutup dan berpotensi merugikan banyak pihak.

Baca Juga: Menjaga Keberagaman Indonesia Melalui Prinsip Ahlussunnah Wal Jamaah

Sebagai bagian dari tindakan penegakan hukum, Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss di Semarang. Penyitaan ini dilakukan setelah penelusuran mendalam terhadap aliran dana yang diduga merupakan hasil pencucian uang dari aktivitas perjudian online.

“Kami melakukan penyitaan terhadap salah satu aset, yaitu Hotel Aruss, sebagai puncak dari hasil pencucian uang judi online,” katanya.

Dalam proses penyelidikan ini, tim Bareskrim juga berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp103,2 miliar sebagai barang bukti. Uang tersebut ditransfer dari rekening seorang saksi berinisial FH melalui lima rekening berbeda yang dimiliki oleh sejumlah individu lainnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga mencatat adanya sejumlah penarikan dan penyetoran tunai oleh orang-orang berinisial GP dan AS yang jumlahnya mencapai Rp40,5 miliar.

“Kami menelusuri aliran dana dari pemain hingga ke pihak bandar judi. Setelah penyelidikan yang berlangsung cukup lama, kami dapat menyimpulkan adanya keterlibatan sejumlah pihak dan korporasi dalam TPPU ini,” jelas Helfi.

Kasus PT Arta Jaya Putra ini merupakan bagian dari upaya serius Bareskrim Polri dalam menangani tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aktivitas ilegal, termasuk judi online.

“Proses hukum akan terus berjalan dengan menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat,” kata dia.

Pemberantasan judi online di Indonesia menjadi isu yang semakin mendesak, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan pada masyarakat dan potensi kerugian yang sangat besar, baik secara ekonomi maupun sosial.

Polisi terus berkomitmen untuk memastikan kejahatan semacam ini tidak dibiarkan berkembang dan membawa dampak yang semakin parah kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *