Pembatalan 233 Ijazah Stikom Bandung: Sanksi Administratif atau Proses Perbaikan?

Nasional, Ragam666 Dilihat

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI, Togar M. Simatupang, mengumumkan pembatalan 233 ijazah mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung.

Tindakan ini merupakan akibat dari sanksi administratif yang telah diberlakukan sejak April 2024. Menurut Togar, keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh Tim Evaluasi Kinerja Akademika (EKA) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam kelulusan mahasiswa untuk periode 2018 hingga 2023.

Tim EKA melakukan evaluasi berdasarkan berbagai bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan. “Sudah dilakukan investigasi berbasis bukti, serta rekomendasi untuk perbaikan,” jelas Togar di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Proses investigasi ini tidak hanya melihat pada hasil akhir, tetapi juga pada mekanisme pengawasan yang diterapkan oleh perguruan tinggi.

Baca Juga: Menjaga Keberagaman Indonesia Melalui Prinsip Ahlussunnah Wal Jamaah

Kejanggalan yang ditemukan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa menunjukkan bahwa ada masalah dalam sistem yang seharusnya transparan dan adil.

Togar menegaskan, penting bagi lembaga pendidikan tinggi untuk memiliki prosedur yang sesuai untuk menangani masalah serupa di masa depan.

Bagi 233 lulusan yang terkena dampak, mereka diharuskan untuk melakukan remedial guna memenuhi persyaratan yang tidak terpenuhi sebelumnya.

“Seharusnya pihak perguruan tinggi memiliki prosedur standar untuk melakukan remedial yang benar, termasuk pencatatan mahasiswa dan bagaimana cara memenuhi standar,” katanya.

Togar mengingatkan semua perguruan tinggi di Indonesia untuk mematuhi standar nasional yang telah ditetapkan oleh Kemdiktisaintek.

“Standar nasional sudah ada, lengkap dengan sistem penjaminan mutu dan sistem pemeriksaan internal. Masalah kepemimpinan yang perlu ditingkatkan agar lebih amanah dalam menjalankan tugas,” jelas Togar.

Tindakan Kemdiktisaintek ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain untuk lebih berhati-hati dan lebih berkomitmen pada prinsip-prinsip integritas serta akuntabilitas dalam manajemen pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *