Masa Tugas Dua Jaksa di KPK Belum Habis, Kok Ditarik?

Nasional10 Dilihat

JAKARTA – Beberapa waktu lalu, sebanyak dua jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Sugeng dan Yadin Palebangan ditarik kembali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), tempat awal keduanya bertugas.

Penarikan tersebut menjadi perhatian Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK). Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan penarikan dua jaksa terkesan secara tiba-tiba. Karenanya, berharap kedepan tak ada lagi hal semacam itu.

“Ke depan, kami meminta jangan ada lagi penarikan pegawai yang tiba-tiba,” ujarnya di Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Yudi menjelaskan, kedua jaksa tersebut merupakan inspirasi bagi pihaknya, sebab telah menjalankan tugas dengan risikonya yang diterima berupa penarikan ke instansi asal. Padahal masa tugas keduanya belum selesai dan bukan permintaan sendiri.

“Apa yang dialami oleh keduanya merupakan inspirasi bagi kami. Walaupun masa tugas belum selesai dan bukan atas permintaan sendiri,” katanya.

“Meskipun pekerjaannya belum selesai dan masih ada tugas yang harus dirampungkan,” Yudi melajutkan.

Menurutnya, pegawai dari instansi manapun yang bekerja di lembaga antirasuah, harus memiliki independensi menyelesaikan tugas, sehingga dapat merampungkan pekerjaannya.

“Kecuali yang bersangkutan ditarik atas permintaan pegawai itu sendiri,” kata dia.

Ia menegaskan, Sugeng yang ditempatkan di Direktorat Pengawasan Internal KPK dan Yadin Palebangan sebagai Jaksa Penuntut Umum KPK bakal kembali ke instansinya. Karena itu, pihaknya bakal mengadakan acara perpisahan untuk melepas keduanya.

“Kami berharap mereka tetap konsisten menjaga integritas, semangat, dan berani menegakkan kebenaran di institusi asalnya,” ujar Yudi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, membenarkan adanya penarikan dua jaksa ke instansi asal. Terkait isu bila Pimpinan KPK yang berinisiatif mengembalikan, pihaknya membantah. Sebab, kembalinya mereka karena waktu bertugas telah habis.

“Tidak ada yang dibalikin, karena waktunya juga mungkin sudah habis. Mereka (institusi asal) yang narik. Kan itu pegawai yang diperbantukan dari kejaksaan. Kapan saja mereka tarik ya bisa,” katanya.

Beredar isu, jika penarikan dua jaksa kembali ke Kejagung ada kaitannya dengan Ketua KPK, Firli Bahuri. Yang beberapa waktu lalu sempat menjalani pemeriksaan etik sewaktu menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Pemeriksaan Firli terkait pertemuannya dengan  Gubernur Nusa Tenggara Barat dua periode, TGH Zainul Majdi atau dikenal sebagai Tuan Guru Bajang (TGB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *