JAKARTA – Mendalami kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), sejumlah bidang tanah milik tersangka Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, diblokir pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, mengatakan dengan pemblokiran tanah tersebut, maka tanah itu tak dapat dialihkan ataupun dilakukan proses jual beli. Namun itu bisa berubah tatkala masalah hukum yang melilit Benny telah diselesaikan.
“Itu kan masalah hukum. Jadi kasusnya dulu diselesaikan. Jadi begitu masalah hukum sudah selesai, nanti kalau Kejaksaan minta dibuka lagi tanah yang diblokir itu, akan kita buka,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Djalil menegaskan, pihaknya juga siap, bila Kejagung memerintahkan kembali melakukan pemblokiran tanah milik para tersangka korupsi Jiwasraya.
“Pokoknya apa yang diminta dalam kasus Jiwasraya, diminta Kejaksaan pasti kita blokir. Begitu ada surat dari aparat penegak hukum, kita blokir,” ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memblokir sebanyak 154 bidang tanah yang diduga kuat milik Benny Tjokrosaputro. Dimana 84 bidang tanah di antaranya ada di wilayah Kabupaten Lebak dan 72 bidang tanah di Kabupaten Tangerang, Banten.
Tak hanya itu, perumahan Milenium City seluas 20 hektar dan Forest Hill di Parung Panjang, Bogor seluas 60 hektar diduga kuat milik Benny.
Meski telah memblokir, Kejaksaan Agung menyebut akan melindungi konsumen atau pembeli rumah di perumahan yang tanahnya diblokir. Sebab mereka tidak mengetahui tanah atau rumah yang dibeli akan terjerat masalah. Tanah atau rumah tersebut akan kembali kepada pembelinya bila memiliki dokumen yang sah.
“Jadi dalam hukum perdata pun, pembeli yang beriktikad baik harus dilindungi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono.
“Kalau ternyata tanahnya dikuasai oleh pihak lain dengan sah, yang membeli dengan cara mengangsur, tentu kan nanti ada berita acara bahwa tanah yang disita ini, di lokasi nomor sekian, pada saat ini ditempati oleh si A, berdasarkan perjanjian jual beli dengan syarat khusus, misalnya begitu,” Hari menambahkan.
Hingga kini Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka, di antaranya Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Kejagung sampai saat ini belum memberi keterangan terkait jumlah aset yang diblokir. Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.