JAKARTA – Di tengah pro dan kontra Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan operasi senyap. Sebanyak delapan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap di dua kota yakni Medan dan Jakarta.
“Yang ditangkap siber Bareskrim ada di Medan dan Jakarta (total 8),” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Kedelapan petinggi KAMI tersebut, kini tengah diperiksa di Gedung Bareskrim Polri. Karena diduga melanggar pasal tentang undang-undang ITE.
Ia merincikan, yang ditangkap tim siber Bareskrim untuk KAMI Medan, di antaranya bernama Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri.
“Khairi Amri menjabat sebagai Ketua KAMI Medan,” ujar dia.
Sementara empat anggota yang diamankan di Jakarta, yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin.
“Anton Permana dan Jumhur Hidayat merupakan petinggi KAMI. Sementara itu, Syahganda merupakan anggota Komite Eksekutif KAMI,” ujar dia.
Dari keterangan sebelumnya, Syahganda ditangkap karena diduga melanggar UU ITE. Meski begitu, belum ada keterangan lebih jauh terkait kasus yang menyeret Syahganda maupun ketujuh orang lainnya.