JAKARTA – Pasca penangkapan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir inisial ZN atas kasus narkoba beberapa waktu lalu, Kepolisian Polres (Polres) Metro Jakarta Pusat terus mendalami perkara tersebut, termasuk pemasok barang haram itu.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indraweny Panji Yoga, mengatakan pihaknya masih mencari sosok pemasok barang haram tersebut.
“Masih melakukan pendalaman terhadap para tersangka dan keterlibatan ataupun jaringan yang barang bukti narkoba tersebut pada tersangka,” ujarnya di Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Ia menambahkan, jajarannya akan memberikan penjelasan rinci dalam rilis nantinya. Bahkan pihaknya telah mengantongi pelaku yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Masih ada DPO dalam kasus ini, mungkin besok akan merilis hasil ungkapan kami yang mungkin pemasok untuk kalangan tertentu dan jumlahnya cukup besar,” katanya.
“Identitas masih kita lidik untuk pemberi barang ini karena missing link-nya putus dari komunikasinya,” Indraweny menambahkan.
Sementara tim kuasa hukum Nia Ramadhani dan Adri Bakrie, telah mengajukan permohonan rehabilitasi kliennya ke Polres Metro Jakarta Pusat.
“Sudah (mengajukan permohonan rehabilitasi),” ujar kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nurzaenab.
Untuk saat ini, Wa Ode mengaku tak tahu proses permohonan rehabilitasi sudah sejauh apa. Namun berharap agar pihak kepolisian segera melakukan asesmen terhadap kliennya.
“Semoga dalam waktu dekat ini asesmen dari pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi,” katanya.
Menurut dia, Nia Ramadhani dan Adri Bakrie merupakan korban. Karenanya, berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, korban harus mendapat rehabilitasi.
“Ingat ya, ini korban, harus diberikan pengobatan medis sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat,” kata dia.
Diketahui, Nia Ramadhani dan sang sopir, ZN ditangkap di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (7/7/2021). Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa sabu dan alat isap bong.
Usai Nia dan ZN ditangkap, Ardi Bakrie datang menyerahkan diri usai ditelepon oleh sang istri. Akibat perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie disangkakan dengan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.