JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) mengajukan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi calon jamaah haji pada musim haji 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp93.389.684 per orang.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (30/12/2024), Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, menjelaskan usulan BPIH ini terbagi menjadi dua komponen utama.
Menurut Nasaruddin, biaya ini terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus ditanggung oleh setiap calon jamaah haji sebesar Rp65.372.779 atau 70% dari total biaya. Sedangkan sisanya, yakni Rp28.016.905 atau 30%, ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Pembagian biaya ini penting agar dapat meringankan beban calon jamaah,” ujarnya.
Baca Juga: Pusat Kesiapsiagaan Nasional: Strategi BNPT Meningkatkan Kesiapsiagaan Terhadap Ancaman Terorisme
Rincian dari Bipih sebesar Rp65.372.779 mencakup komponen biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi yang dialokasikan sebesar Rp34.386.390. Selain itu, terdapat biaya akomodasi di Makkah sebesar Rp15.232.011, akomodasi di Madinah sebesar Rp4.454.403, biaya hidup jamaah sebesar Rp3.200.002, serta paket layanan masyair (sebagian) sebesar Rp8.099.970.
Sementara itu, biaya 30% yang ditanggung dari nilai manfaat BPKH mencakup berbagai pelayanan yang tak kalah penting, seperti biaya penerbangan, pelayanan akomodasi, biaya konsumsi, dan transportasi. Ini juga mencakup pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, serta pelayanan di embarkasi atau debarkasi. Perlindungan juga menjadi prioritas, dengan premi asuransi dan perlindungan lainnya di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
Dengan usulan ini, Kemenag berharap dapat memberikan gambaran yang jelas bagi calon jamaah serta keluarga mereka mengenai estimasi biaya ibadah haji di masa mendatang. Ini juga memberikan kesempatan bagi pemerintah dan BPKH untuk melakukan pengelolaan sumber daya secara lebih transparan dan efisien.
Memahami biaya penyelenggaraan ibadah haji sangat penting, tidak hanya untuk persiapan keuangan para jamaah tetapi juga untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji.
Selain itu, informasi ini juga dapat menjadi acuan bagi calon jamaah dalam merencanakan waktu dan biaya yang harus dikeluarkan untuk melaksanakan ibadah haji.