GARUT– Adanya infiltrasi gerakan Negara Islam Indonesia (NII) dalam menyebarkan paham atau ideologinya terhadap kaum remaja di Kabupaten Garut, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengambil langkah cepat.
Hal tersebut sebagai upaya mengantisipasi dan mencegah agar penyebaran paham tersebut tidak meluas di masyarakat. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pun mengapresiasi Pemkab Garut yang telah merespon cepat adanya masalah tersebut.
Demikian diungkapkan Sekretaris Utama (Sestama) BNPT, Mayjen TNI Dedi Sambowo pada acara Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan BNPT RI bersama Forkopimda, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama di Garut, Selasa (11/1/2022).
“Respon kebijakan ini tentu menjadi pelajaran yang baik bagi daerah lain, karena sejatinya ancaman paham seperti NII memerlukan kebijakan yang sinergis dan konfrehensif, dengan melibatkan seluruh stakeholder dan komponen masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, Pemkab Garut telah melakukan respon cepat, sistematis, dan komprehensif dengan mengeluarkan Surat Edaran nomor 451 tentang himbauan peningkatan kewaspadaan dalam rangka mencegah penyebaran radikalisme yang mengarah pada terorisme di Kabupaten Garut, sebagai respon maraknya gerakan radikal intoleran NII.
Dengan kebijakan itu, lanjut Dedi, dapat mendorong peningkatan deteksi dini mulai di tingkat kecamatan hingga desa, dengan melibatkan tiga pilar desa yakni Kepala Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas yang turut didukung oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Apalagi Garut merupakan daerah dengan potensi radikalisme yang tinggi. Ditambah menjadi basis dan embrio NII. Karenanya, menjadi salah satu alasan BNPT melaksanakan kegiatan dialog kebangsaan dan silaturahmi.
Ia menjelaskan, paham NII yang tumbuh di Garut sebenarnya tidak pernah padam, sehingga harus terus diwaspadai dan diantisipasi.
Tidak hanya itu, hal penting lainnya dari kebijakan Pemkab Garut adalah dengan membentuk satuan tugas (Satgas) penanggulangan paham intoleran di wilayah itu. Disamping inisiatif dan gerak cepat tokoh masyarakat khususnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, dengan mengeluarkan fatwa haram terhadap pergerakan dan ajaran NII.
“Saya kira ini penting kita apresiasi bersama dan merupakan satu-satunya MUI di Indonesia yang berani secara eksplisit memberikan fatwa haram gerakan maupun ajaran NII,” katanya.
Adanya gerakan sipil menjadi bentuk kepedulian masyarakat atas ancaman radikalisme dan terorisme. Sebab masyarakat adalah garda terdepan yang dapat memutus mata rantai infiltrasi radikalisme dan terorisme yang kerap menyusup di tengah kehidupan masyarakat, melalui berbagai macam media online dan pertemuan offline.
Sementara Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan pihaknya terus berupaya mencegah penyebaran paham radikal terorisme di masyarakat, termasuk dalam mencegah penyebaran ideologi yang diusung kelompok Negara Islam Indonesia (NII). Untuk itu, pendekatan kesejahteraan sebagai upaya pencegahan terorisme perlu didukung.
“Kami sejak lama telah berkordinasi dan membangun komunikasi dengan Forkopimda untuk mencegah masuknya radikalisme dan terorisme di Kabupaten Garut,” kata dia.
Salah satu faktor pendorong masuknya paham radikal terorisme, kata Rudy, adalah faktor ekonomi. Oleh karenanya, ia berharap kerjasama tersebut akan membuat penerima sasaran dapat mandiri secara ekonomi, agar paham radikal dapat tercabut seutuhnya.
Kehadiran BNPT, kata dia, memberikan wawasan kebangsaan dan pencegahan penyebaran paham radikal terorisme di Kabupaten Garut, serta upaya kontra radikalisasi kepada masyarakat.
Pemerintah daerah, lanjut dia, mempunyai kewajiban untuk tetap melaksanakan serta menjaga empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Salah satu komitmen yang dilaksanakan adalah dengan adanya apel gabungan terbatas setiap hari Senin yang diikuti secara rutin oleh aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Garut.
Oleh karena itu, Rudy menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Garut bekerja sama dengan BNPT. Sebab menjadi sebuah bentuk keseriusan pemerintah dalam upaya mencegah munculnya radikalisme yang bisa mengancam keutuhan NKRI.