Formasi Baru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Siapa Saja?

Nasional973 Dilihat

JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik tujuh Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Masa Jabatan Tahun 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 52/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 29 April 2024.

“Demi Allah saya bersumpah/demi Tuhan Yang Maha Esa saya berjanji, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” demikian bunyi petikan sumpah dan janji jabatan para Anggota LPSK di hadapan Presiden.

Adapun tujuh Anggota LPSK yang dilantik di antaranya:

  1. Antonius Prijadi Soesilo Wibowo
  2. Sri Supariadi
  3. Susilaningtias
  4. Wawan Fahruddin
  5. Mahyudin
  6. Achmadi
  7. Sri Nurherwati.

Sekadar diketahui,Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merupakan lembaga nonstructural, yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban.

LPSK dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *