Gagasan Khilafah Tak Bisa Dilarang, Alasannya?

Nasional7 Dilihat

JAKARTA – Gagasan mengenai khilafah atau negara Islam di Indonesia memang telah lama. Meski begitu, para pendiri bangsa telah menetapkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara. Oleh karenanya, Indonesia adalah negara bangsa, bukan negara agama. Sehingga khilafah tidak lagi relevan bagi konteks Indonesia.

Peneliti senior di The Wahid Foundation, Alamsyah M Djafar, mengatakan sebuah gagasan baik itu khilafah ataupun yang lain, sebenarnya sah-sah saja. Sebab Pancasila sebetulnya memberikan ruang bagi keberagaman pemikiran dan pandangan.

“Pancasila sebagai dasar berbangsa dan bernegara dan itu adalah final. Tapi jika ada tafsir yang berbeda terhadap Pancasila itu tidak dapat serta merta juga dilarang, karena adalah buah pemikiran dan gagasan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (28/08/2020).

Seharusnya yang dilakukan kelompok moderat adalah terus mengkritik bahwa gagasan itu sebetulnya tidak cukup relevan pada kondisi saat ini. Apalagi gagasan khilafah akan terus hadir ketika ada masalah dengan pengelolaan negara atau krisis-krisis yang terjadi di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan, negara baru dapat melakukan pembatasan atau bahkan menghukum seseorang atau kelompok, jika bertentangan dengan UUD Pasal 28 yaitu Hak dan Kewajiban Warga Negara.

Misal, ada kelompok tertentu yang mengembangkan gagasan khilafah dalam konteks ilmiah. Hal itu belum bisa dijerat dengan hukum atau sanksi, kecuali ketika mereka mulai membuat ujaran-ujaran kebencian terhadap orang yang tidak ikut mendukung khilafah.

”Disitulah kemudian negara dapat membatasi melalui mekanisme hukum,” kata dia.

Apabila ada isu kelompok yang ingin makar dan sebagainya, lanjut Djafar, tentu negara dapat memantau mereka dengan perangkat intelijen yang ada.

”Sebetulnya kita kan ada perangkat intelijen, untuk memantau agar bisa membuktikan apakah itu betul suatu gerakan makar atau tidak,” ujarnya.

Selain itu, tokoh agama dan masyarakat dapat diajak, sebab memiliki massa di masyarakat. Karena itu, langkah strategis adalah mendorong para tokoh tersebut agar meyakinkan kepada umatnya bahwa agama dan Pancasila sebagai dasar negara yang sudah final.

“Misalnya pendampingan ekonomi dan lain-lain. Yang memberikan semacam keyakinan kepada umatnya, bentuk dari implementasi pancasila,” ujar Djafar.

Oleh karenanya, Pancasila bukan mengawang-awang saja, tapi juga diterapkan ke dalam kehidupan nyata di masyarakat.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *