Jamaah Islamiyah Menyatakan Bubar dan Kembali ke NKRI, Begini Tanggapan Pengamat Teroris

Nasional1224 Dilihat

JAKARTA – Video viral menunjukkan para petinggi Jamaah Islamiyah (JI) menyatakan organisasi tersebut dibubarkan. Kelompok yang Bertanggung jawab terhadap serangkaian aksi teror di Indonesia dan Asia Tenggara itu menyatakan kembali ke NKRI.

Tak hanya dibubarkan dan menyatakan diri kembali ke NKRI, mereka juga menegaskan semua materi pelajaran di pesantren atau sekolah yang berafiliasi dengan JI akan diubah, sehingga sesuai dengan pandangan Islam pada umumnya.

Dikutip dari Reuters, Lembaga think tank Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC) membenarkan keaslian video tersebut.

Baca Juga: Program Kampus Kebangsaan, Upaya BNPT Lawan Radikal Terorisme di Lingkungan Kampus

Meski demikian peneliti IPAC yang juga pengamat teroris, Sidney Jones, menegaskan masih terlalu dini untuk menilai dampak yang akan terjadi.

“Masih terlalu dini untuk mengatakan apa konsekuensinya, namun orang-orang yang menandatangani pernyataan tersebut dihormati dan memiliki kredibilitas di organisasi guna memastikan penerimaan yang luas,” ujarnya di Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Keputusan untuk membubarkan JI, lanjut Jones, kemungkinan besar didorong oleh beberapa faktor, salah satunya pengaruh para intelektual di dalam organisasi yang tak tertarik pada jihad menggunakan kekerasan.

Selain itu JI memilih cara terbaik untuk melindungi aset terbesar kelompoknya, yakni pesantren atau sekolah, agar tetap bisa bertahan dan diterima masyarakat.

 

Deklarasi Pembubaran Jamaah Islamiyah

Deklarasi pembubaran di dalam sebuah video berdurasi 3 menit 20 detik yang diunggah akun YouTube Arrahmah_id dibacakan langsung oleh petinggi JI, Abu Rusydan dan ditanda tangani oleh 15 orang petinggi.

Deklarasi pembubaran jaringan teroris ini dilakukan di kawasan Bogor pada 30 Juni 2024. Dimana dalam video itu tampak seorang pria membacakan pernyataan dengan 15 orang berdiri di belakangnya.

Adapun isu deklarasi tersebut, di antaranya:

  1. Menyatakan pembubaran Al-Jamaah Al-Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Menjamin kurikulum dan materi ajar terbebas dari sifat, sikap tatharuf dan merujuk kepada paham ahlussunnah wal jamaah.
  3. Membentuk tim pengkajian kurikulum dan materi ajar.
  4. Siap untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang makmur dan bermartabat.
  5. Siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logisnya.
  6. Hal-hal yang berkaitan dengan kesepakatan di atas akan dibicarakan dengan negara, cq: Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar