JAKARTA – Jelang libur natal dan tahun baru, Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh daerah. Hal tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
Dalam instruksi tersebut, Pemerintah memerintahkan para kepala daerah untuk menerapkan kebijakan itu. Bahkan diminta mengawasi protokol kesehatan di sejumlah pusat keramaian.
“Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat, yaitu (1) Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021; (2). tempat perbelanjaan; dan (3). tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga),” bunyi diktum kesatu huruf f Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, Rabu (24/11/2021).
Sejumlah aturan ketat diterapkan pada masa libur Natal dan tahun baru. Misalnya, pelarangan cuti selama musim liburan akhir tahun. Kemudian, pemerintah juga meminta sekolah tidak memberi libur khusus Natal dan tahun baru bagi siswa.
Disampin itu, pembagian rapor semester I juga diminta diundur ke Januari 2022. Alun-alun di setiap daerah dilarang buka saat libur akhir tahun. Di saat yang sama, tempat wisata, mal, dan bioskop boleh buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
“Pemerintah akan menggelar check point di jalan untuk mengawasi arus mudik. Dinas perhubungan Satpol PP ditugaskan untuk melaksanakan kebijakan itu,” bunyi diktum tersebut.
“Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama periode Libur Nataru,” bunyi diktum kesatu huruf n.
Instruksi tersebut berlaku pada 24 Desember hingga 2 Januari 2021 mendatang.