Kasus Korupsi Timah: Petinggi Smelter Swasta Dihukum Penjara Hingga Delapan Tahun

Nasional854 Dilihat

JAKARTA – Dalam sebuah putusan yang mencoreng dunia industri pertambangan Indonesia, tiga petinggi smelter swasta dijatuhi hukuman penjara selama lima hingga delapan tahun terkait kasus korupsi dalam pengelolaan komoditas timah.

Tindakan ilegal ini merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun, yang mencakup berbagai aspek dari kerugian aktivitas sewa peralatan hingga kerugian lingkungan.

Ketiga petinggi smelter yang terlibat adalah:

  1. Tamron alias Aon, pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM), yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
  2. Achmad Albani, General Manager Operational CV VIP dan PT MCM, divonis lima tahun penjara.
  3. Hasan Tjhie, Direktur Utama CV VIP, juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Selain ketiganya, Kwan Yung alias Buyung, seorang pengepul bijih timah, turut dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Pengacara terdakwa menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.

Baca Juga: Penurunan Biaya Ibadah Haji 2025: Kementerian Agama Siapkan Langkah Strategis

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,  Kamis (27/12/2024), Hakim Ketua, Tony Irfan menggarisbawahi bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Keputusan ini tidak hanya mencakup hukuman penjara, tetapi juga denda yang cukup besar, di antaranya:

  • Tamron, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, dan tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,54 triliun.
  • Achmad, Hasan, dan Buyung masing-masing dikenakan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Melalui penyelidikan yang mendalam, terungkap bahwa kerugian akibat kejahatan ini mencakup:

  • Rp2,28 triliun: Dari aktivitas sewa-menyewa alat pengolahan.
  • Rp26,65 triliun: Pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah.
  • Rp271,07 triliun: Kerugian lingkungan akibat kegiatan penambangan ilegal.

Khususnya untuk Tamron, Ia juga terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang meliputi penggunaan uang korupsi untuk membeli alat berat dan obligasi negara.

Baca Lagi: Manmohan Singh: Warisan Sang Arsitek Ekonomi India yang Berpulang

Dugaan korupsi ini tidak terjadi secara sepele, kolusi antara petinggi smelter dan para pengepul bijih timah merupakan bagian integral dari praktek tidak etis di industri ini.

Menurut data yang dihimpun, Tamron dan rekan-rekannya diduga melaksanakan pembelian bijih timah dari penambangan ilegal dan menjalin kerjasama dengan smelter swasta lainnya, termasuk PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan. Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat seruan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri pertambangan, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya alam yang dapat berdampak pada lingkungan hidup.

Masyarakat berharap, dengan putusan ini, akan ada efek jera bagi pelaku kejahatan lain di sektor ini dan penegakan hukum yang lebih tegas.

Kasus ini menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum untuk terus melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap tindakan korupsi di sektor sumber daya alam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *