Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Korupsi Timah: Petinggi Smelter Swasta Dihukum Penjara Hingga Delapan Tahun

by Irfan Mualim
27.12.2024
in Nasional
A A
Kasus Korupsi Timah sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

JAKARTA – Dalam sebuah putusan yang mencoreng dunia industri pertambangan Indonesia, tiga petinggi smelter swasta dijatuhi hukuman penjara selama lima hingga delapan tahun terkait kasus korupsi dalam pengelolaan komoditas timah.

Tindakan ilegal ini merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun, yang mencakup berbagai aspek dari kerugian aktivitas sewa peralatan hingga kerugian lingkungan.

Ketiga petinggi smelter yang terlibat adalah:

BACA JUGA

HMI Kolaka Soroti Legalitas Angkutan Ore Nikel di Jetty PT AMI

HMI Kolaka Soroti Legalitas Angkutan Ore Nikel di Jetty PT AMI

04.10.2026
Peran Kunci Indonesia dalam Penyelesaian Konflik Thailand-Kamboja di Kawasan ASEAN

Peran Kunci Indonesia dalam Penyelesaian Konflik Thailand-Kamboja di Kawasan ASEAN

28.07.2025
  1. Tamron alias Aon, pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM), yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
  2. Achmad Albani, General Manager Operational CV VIP dan PT MCM, divonis lima tahun penjara.
  3. Hasan Tjhie, Direktur Utama CV VIP, juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Selain ketiganya, Kwan Yung alias Buyung, seorang pengepul bijih timah, turut dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Pengacara terdakwa menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.

Baca Juga: Penurunan Biaya Ibadah Haji 2025: Kementerian Agama Siapkan Langkah Strategis

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,  Kamis (27/12/2024), Hakim Ketua, Tony Irfan menggarisbawahi bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Keputusan ini tidak hanya mencakup hukuman penjara, tetapi juga denda yang cukup besar, di antaranya:

  • Tamron, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, dan tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,54 triliun.
  • Achmad, Hasan, dan Buyung masing-masing dikenakan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Melalui penyelidikan yang mendalam, terungkap bahwa kerugian akibat kejahatan ini mencakup:

  • Rp2,28 triliun: Dari aktivitas sewa-menyewa alat pengolahan.
  • Rp26,65 triliun: Pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah.
  • Rp271,07 triliun: Kerugian lingkungan akibat kegiatan penambangan ilegal.

Khususnya untuk Tamron, Ia juga terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang meliputi penggunaan uang korupsi untuk membeli alat berat dan obligasi negara.

Baca Lagi: Manmohan Singh: Warisan Sang Arsitek Ekonomi India yang Berpulang

Dugaan korupsi ini tidak terjadi secara sepele, kolusi antara petinggi smelter dan para pengepul bijih timah merupakan bagian integral dari praktek tidak etis di industri ini.

Menurut data yang dihimpun, Tamron dan rekan-rekannya diduga melaksanakan pembelian bijih timah dari penambangan ilegal dan menjalin kerjasama dengan smelter swasta lainnya, termasuk PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan. Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat seruan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri pertambangan, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya alam yang dapat berdampak pada lingkungan hidup.

Masyarakat berharap, dengan putusan ini, akan ada efek jera bagi pelaku kejahatan lain di sektor ini dan penegakan hukum yang lebih tegas.

Kasus ini menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum untuk terus melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap tindakan korupsi di sektor sumber daya alam.

Tags: IndonesiaKorupsi TimahPertambanganSmelterTimah
Previous Post

Penurunan Biaya Ibadah Haji 2025: Kementerian Agama Siapkan Langkah Strategis

Next Post

KPK Panggil Dua Anggota DPR RI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

BERITA TERKAIT

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Rocky Gerung Watimpres

Ini Alasan Blak-blakan Rocky Gerung Masuk Istana

20.10.2026
Next Post
Merasa Tak Bersalah, Tersangka Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 Gugat KPK

KPK Panggil Dua Anggota DPR RI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sultra, Abdul Rajab

Abdul Rajab Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Sultra

20.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta
  • Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian
  • Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In