JAKARTA – Dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang pengalihan tambahan kuota haji reguler 2024, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya mengusut dan menuntaskan perkara tersebut.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan sejauh ini lembaga anti rasuah itu belum ada permintaan resmi dari DPR perihal permintaan kerja sama menuntaskan perkara itu.
Tanggapan Tessa disampaikan untuk menjawab pernyataan anggota Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya, yang akan membuka opsi kerja sama dengan penegak hukum. Termasuk di antaranya dengan kepolisian dan KPK.
“Kami mengapresiasi panitia khusus haji DPR dalam melakukan investigasi. KPK juga siap dan terbuka jika DPR ingin bekerja sama,” ujarnya di Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga: Pengamanan PON XXI: BNPT dan Pemerintah Aceh Satukan Persepsi Hadapi Radikalisme
DPR membentuk Pansus Haji atas rekomendasi Tim Pengawas Haji pada awal Juli 2024. Pansus ini dibentuk untuk menelusuri 20 ribu tambahan kuota haji reguler 2024 yang dialihkan secara sepihak ke kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.
Penelusuran itu dilakukan, karena pengalihan itu diduga melanggar Undang-undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pada Pasal 64 ayat 2 UU tersebut dinyatakan, kuota haji khusus maksimal 8 persen dari kuota haji Indonesia. Dengan dialihkannya tambahan kuota haji reguler itu, kuota haji khusus menjadi lebih dari 8 persen.
Berdasarkan hasil rapat panitia kerja Komisis VIII DPR dan Menteri Agama pada 27 November 2023, disepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241 ribu.
Rinciannya, haji reguler sebanyak 221.720 dan sisanya untuk haji khusus. Namun, belakangan, Komisis VIII mengetahui, Kemenag mengalihkan secara sepihak separuh dari tambahan kuota haji reguler.