JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dengan menyita dua unit kendaraan mewah senilai Rp2,6 miliar. Penyitaan ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Salah satu kendaraan yang disita mengundang perhatian publik karena terhubung dengan seorang guru spiritual.
Kendaraan yang disita yakni satu mobil merek Mercedes Benz tipe GLE 450 dan satu sepeda motor merek BMW tipe F800 GS M/T. Kedua kendaraan tersebut sampai di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan pada pukul 11.13 WIB, pada Selasa, 21 Januari 2025.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penyitaan ini berkaitan erat dengan investigasi kasus LPEI.
“Ada keterkaitan dengan LPEI. Jadi mobil dan sepeda motor itu diduga terkait dengan hasil tindak pidana dalam perkara LPEI. Kami mengikuti aliran dana, dan menemukannya di tempat seorang yang bernama Romo,” ujarnya dikutip ANTARA, Kamis (23/1/2025).
Baca Juga: Profil Kekayaan Widiyanti Putri Wardhana: Menteri Pariwisata dengan Aset Rp5,4 Triliun
Menurut Romo yang diketahui guru spiritual dari salah satu tersangka bernama Hendarto, menyebut mobil Mercedes Benz yang disita diserahkan kepadanya oleh salah satu pasiennya.
“Oh iya, jadi gini, Romo guru spiritual. Jadi ternyata mobil yang diberikan ini bisa menjadi pengembangan untuk penyidikan KPK,” ungkap Romo saat dikonfirmasi.
Pada tanggal 31 Juli 2024, KPK secara resmi mengumumkan bahwa telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, Ngalim Sawego (NS) selaku Direktur Eksekutif LPEI, Dwi Wahyudi (DW) selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Basuki Setyadjid (BS) selaku Direktur Pelaksana II LPEI.
Kemudian, Arif Setiawan (AS) selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, Omar Baginda Pane (OBP) selaku Direktur Pelaksana V, Kukuh Wirawan (KW) selaku Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI, dan Hendarto (H) selaku Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.
Selama proses penegakan hukum, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk dua rumah dan satu kantor di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Hasil dari penggeledahan tersebut berupa sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sekitar Rp4,6 miliar, enam unit kendaraan, perhiasan, dan barang bukti elektronik seperti laptop dan hard disk.
Sebagai bagian dari investigasi yang lebih luas, KPK juga telah menggeledah rumah mantan Direktur Utama PGN, mengakibatkan penyitaan tambahan berupa kendaraan dan barang-barang berharga lainnya. Pada 9 Januari 2025, KPK menyita tiga unit sepeda motor Vespa dan satu mobil merek Wuling milik tersangka Dwi Wahyudi.
Penyidikan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani isu korupsi di sektor publik, terutama yang melibatkan lembaga-lembaga negara. Proses ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas di institusi pemerintah, sekaligus memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat tentang pentingnya integritas dalam menjalankan tugas publik.