JAKARTA – Marcella Santoso, seorang pengacara yang sebelumnya dikenal berprestasi di bidang hukum, kini menjadi buah bibir setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu kurang dari dua minggu. Kejadian ini mengundang perhatian publik dan memunculkan pertanyaan besar mengenai integritas dan etika dalam praktik hukum.
Pada 12 April 2025, Marcella dan rekannya, Ariyanto Bakri, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penanganan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah.
Dugaan suap senilai Rp 60 miliar tersebut diduga diberikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, pada saat menjabat sebagai wakil ketua.
Kejagung mengungkapkan bahwa suap ini bermaksud untuk mempengaruhi keputusan majelis hakim agar menjatuhkan vonis ringan terhadap tiga korporasi yang terlibat.
Baca Juga: Pelaku Narkoba di Kalangan Selebriti: Fachry Albar Ditangkap Polda Metro Jaya
Kasus ini menjadi krusial karena menyoroti masalah besar yang ada dalam dunia hukum Indonesia, khususnya mengenai penegakan hukum dan transparansi dalam menangani perkara korupsi. Setiap tindakan untuk memengaruhi proses peradilan dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dan keadilan.
Tiga hari setelah penetapan tersangka pertama, pada 22 April 2025, Marcella kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
Bersama dengan advokat Junaedi Saibih, mereka dituduh merintangi penyidikan dan penuntutan dalam beberapa kasus, termasuk kasus dugaan korupsi PT Timah, dugaan impor gula, dan suap terkait ekspor CPO.
Dalam penyidikan ini, Marcella dan Junaedi diduga membiayai aktivitas seperti unjuk rasa, seminar, dan talkshow yang bertujuan untuk memojokkan Kejagung.
Menariknya, mereka juga diindikasikan melakukan pembayaran kepada Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, dengan jumlah mencapai Rp 487.500.000, agar narasi negatif terhadap Kejagung disebarluaskan. Tindakan ini menambah catatan kelam dalam perjalanan karir Marcella di dunia hukum.
Kiprah Sebelumnya dan Reputasi yang Tercoreng
Sebelum terjerat dalam kasus hukum, Marcella Santoso dikenal sebagai advokat sukses yang menangani sejumlah perkara besar.
Ia pernah menjadi kuasa hukum untuk berbagai klien, termasuk mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai yang terjerat gratifikasi, serta suami artis ternama, Sandra Dewi. Lagipula, ia juga terlibat dalam kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Tentu saja, dengan segala prestasi yang dicapainya, kejatuhannya dalam kasus ini sangat mengejutkan banyak kalangan. Reputasinya yang selama ini terjaga kini terkena dampak serius oleh dugaan keterlibatan dalam praktik ilegal.
Jika melihat latar belakang pendidikan yang ditempuh, Marcella adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan gelar sarjana pada tahun 2006, kemudian melanjutkan pendidikan magister dan doktoral hingga 2022.
Ia merupakan pengacara di Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), di mana ia mengembangkan karirnya hingga menjadi sosok yang dikenal luas dalam dunia hukum.
1 komentar