PADANG – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kini berada di garis depan dalam upaya mendidik masyarakat terkait risiko kesehatan dan kehalalan dari sembilan produk pangan olahan yang diduga mengandung unsur babi.
Temuan ini diungkap Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Kemenag Sumbar menyatakan komitmennya untuk mencegah konsumsi produk-produk tersebut di kalangan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumbar, Mahyudin, mengungkapkan pihaknya siap memberikan dukungan penuh kepada BPJPH dalam upaya edukasi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa sembilan produk pangan olahan ini tidak dikonsumsi oleh masyarakat,” ujarnya di Padang, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga: Marcella Santoso: Dari Pengacara Ternama Menuju Kasus Hukum Beruntun
Meskipun hingga saat ini Kemenag Sumbar belum mendapatkan laporan apakah produk-produk tersebut telah beredar di daerahnya, mereka tetap akan melakukan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya yang mungkin ditimbulkan.
Keberadaan sembilan produk pangan olahan ini menciptakan kehebohan, khususnya karena beberapa di antaranya telah mengantongi sertifikat halal. Berikut adalah daftar produk yang teridentifikasi mengandung unsur babi:
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (berbagai rasa): Diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Filipina.
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy: Juga buatan Sucere Foods Corporation.
3. ChompChomp Car Mallow: Marshmallow berbentuk mobil yang diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China.
4. ChompChomp Flower Mallow: Produk lain dari Shandong Qingzhou.
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung: Alternatif mini marshmallow yang diproduksi oleh perusahaan yang sama.
6. Hakiki Gelatin: Bahan tambahan pangan yang dikeluarkan oleh PT Hakiki Donarta.
7. Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila: Diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.
Dua produk lainnya yang tidak memiliki sertifikasi halal adalah:
1. AAA Marshmallow Rasa Jeruk: Diproduksi oleh Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., China.
2. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat: Diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., juga dari China.
Tindakan BPJPH dan Pengawasan
BPJPH telah melakukan pengawasan dan pengujian laboratorium untuk menemukan kehadiran DNA atau peptida spesifik porcine dalam sembilan produk ini.
Hasilnya menunjukkan bahwa ada 11 batch produk yang terbukti mengandung unsur babi, meskipun beberapa telah mendapatkan sertifikasi halal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan semua produk yang terdeteksi mengandung babi telah dicabut izin edarnya dan ditarik dari pasar.
“Permasalahan sertifikasi halal ini harus menjadi perhatian serius. Kami bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjaga kehalalan produk di pasar,” ujarnya.
Koordinasi yang dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJPH dan BPOM bertujuan untuk memastikan bahwa setiap produk pangan yang beredar di Indonesia memenuhi standar halal yang ketat.
Selain itu, pentingnya pendidikan masyarakat terkait jaminan produk halal juga menjadi fokus utama Kemenag dan BPJPH agar masyarakat dapat memilih makanan yang sesuai dengan keyakinan mereka.
Melalui upaya ini, Kemenag dan BPJPH mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam memperhatikan label kehalalan pada produk konsumsi mereka.
Terbuka untuk kritik dan masukan, kedua lembaga ini berharap dapat menciptakan kesadaran bersama bahwa kehalalan dan kesehatan masyarakat adalah prioritas yang tidak dapat ditawar.
Dengan adanya edukasi yang tepat, diharapkan masyarakat di Sumatera Barat dapat terhindar dari konsumsi produk pangan yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Upaya ini bukan hanya tentang pemenuhan regulasi, tetapi juga tentang membangun kepercayaan dan rasa aman bagi konsumen.