Memperkuat Ideologi Pancasila: Deklarasi Pembubaran Jamaah Islamiyah

Nasional634 Dilihat

SOLO – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88) Polri menggelar deklarasi penting di Convention Hall Terminal Tirtonadi, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (21/12/2024).

Acara ini menandai pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) dan ikrar setia dari mantan anggota organisasi tersebut kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Langkah monumental ini memiliki tujuan untuk memperkokoh nilai-nilai ideologi Pancasila, demokrasi, serta hak asasi manusia (HAM) di tengah tantangan radikalisasi.

Kepala BNPT, Komjen Pol. Eddy Hartono, pada kesempatan itu mengatakan program pendampingan bagi mantan anggota Jamaah Islamiyah adalah esensial. Pendampingan ini diharapkan dapat memfasilitasi proses reintegrasi mantan anggota JI agar berkontribusi positif terhadap masyarakat.

“Kami akan memberikan arahan pelatihan dan pendampingan dalam wawasan kebangsaan dan kewirausahaan. Ini semua bertujuan agar mereka dapat hidup harmonis dalam masyarakat yang majemuk,” ujarnya.

Baca Juga: Buku ‘Tercerahkan dalam Kedamaian’: Upaya BNPT Cegah Terorisme di Indonesia

Eddy Hartono juga menekankan, acara ini merupakan bagian dari rangkaian 45 kegiatan serupa yang dilaksanakan di seluruh Indonesia dan menjadi langkah strategis menuju visi Indonesia Emas 2045.

“Ini adalah tonggak sejarah yang penting,” tambahnya.

Senada, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, turut memberikan apresiasi terhadap upaya BNPT dan Densus 88.

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kerja keras yang telah dilakukan oleh semua pihak yang terlibat,” kata dia.

Pendekatan soft approach dalam program deradikalisasi menjadi fokus utama dalam upaya ini.

Menurut Listyo, pendekatan ini menciptakan kesempatan untuk kembali berkontribusi bagi bangsa, di mana mantan anggota JI dapat berperan aktif memperkuat NKRI.

Suara Mantan Anggota JI: Harapan untuk Masa Depan Lebih Baik

Siswanto, salah satu mantan anggota Jamaah Islamiyah, menyambut baik deklarasi ini. “Proses pendampingan sudah berjalan sejak deklarasi pertama pada 30 Juni 2024, dan ini merupakan langkah terakhir untuk memastikan integrasi kami dengan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Dia menekankan pentingnya harapan untuk menghilangkan ekstremisme. “Kami berharap bahwa yang masih berada di luar segera menyadari dan bergabung dalam proses reintegrasi ini,” kata Siswanto.

Baca Lagi: Sebanyak 18 Oknum Polisi Ditangkap atas Dugaan Pemerasan WNA di Djakarta Warehouse Project 2024

Deklarasi pembubaran Jamaah Islamiyah dan ikrar setia eks anggotanya kepada NKRI menandai komitmen pemerintah Indonesia dalam menangani radikalisasi dan mendukung ideologi Pancasila.

Dengan adanya pelatihan dan pendampingan yang berkelanjutan, diharapkan mantan anggota JI dapat hidup berdampingan dengan masyarakat yang majemuk dan berkontribusi positif bagi bangsa.

Langkah ini bukan hanya penting bagi individu yang terlibat, tetapi juga bagi stabilitas dan keamanan negara secara keseluruhan.

Dukungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga-lembaga pemerintah dan masyarakat, Indonesia dapat menuju era yang lebih aman dan harmonis, menuju Indonesia Emas 2045.

Melalui kerja kolektif ini, masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang saling mendukung dan menjaga nilai-nilai kebangsaan yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar