Mengungkap Isu Lingkungan di KEK Lido

Nasional, Ragam831 Dilihat

JAKARTA – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Bogor, Jawa Barat tengah menjadi sorotan, sebagaimana Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumumkan rencana pemanggilan sebanyak 36 saksi dalam penyidikan kasus yang terkait dengan dampak lingkungan dari pembangunan di kawasan tersebut. Kasus ini tidak hanya menarik perhatian masyarakat, tetapi juga memposisikan KLH sebagai garda terdepan dalam upaya perlindungan lingkungan.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, menjelaskan pihaknya akan memulai panggilan saksi, yang terdiri dari berbagai pihak terkait, untuk mengungkap fakta-fakta di lapangan dan membuktikan adanya kemungkinan tindak pidana lingkungan di KEK Lido.

Dalam konteks ini, KEK Lido dikelola oleh PT MNC Land Lido, yang terlibat dalam serangkaian proyek pembangunan yang berpotensi merusak ekosistem setempat.

KLH telah memasang papan pengawasan di berbagai titik di KEK Lido, termasuk area dana, area golf, pembangunan hotel, dan lokasi konstruksi lainnya.

Baca Juga: Meningkatkan Kolaborasi Melawan Terorisme: MoU BNPT RI dan NCTV Belanda

Temuan terbaru menunjukkan, luas danau Lido kini telah menyusut menjadi 11,9 hektare dari 24,78 hektare sebelumnya, yang menandakan adanya dampak serius dari kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung di kawasan tersebut.

“Lebih dari empat titik mungkin telah mengalami kerusakan,” ujar Rizal di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Penurunan volume danau ini menjadi perhatian utama, dan jika terbukti terkait dengan pembangunan yang dilakukan, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pengelola hingga Pelanggaran Dokumen Lingkungan

Pengawasan lebih lanjut menunjukkan dugaan pelanggaran terkait dokumen lingkungan. Sebelumnya, PT Lido Nirwana Parahyangan mengelola kawasan ini, namun setelah berganti menjadi PT MNC Land Lido, terdapat perbedaan signifikan dalam master plan.

Master plan lama mencakup 11 kegiatan, sementara yang baru memiliki 21 kegiatan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang ada.

Penting untuk dicatat, Hary Tanoesoedibjo, pemilik MNC Group, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI, menyebutkan penyebab utama pendangkalan di danau Lido adalah pembangunan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi, bukan karena aktivitas yang dilakukan oleh perusahaannya.

Dia mengklaim perusahaan telah berupaya mengatasi masalah sedimentasi dengan berbagai langkah, termasuk pembangunan penahan lumpur.

Penyidikan ini menyoroti tantangan besar yang dihadapi Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan.

Dengan berkembangnya KEK di berbagai lokasi, penting bagi pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa setiap proyek pembangunan memenuhi standar lingkungan dan tidak mengorbankan ekosistem.

Sementara KLH menangani penyidikan kasus ini, harapan masyarakat terletak pada transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar