JAKARTA – Kasus pembunuhan aktor Sandy Permana kini semakin jelas setelah pihak kepolisian mengungkap motif di balik tragedi tersebut. Pelaku yang teridentifikasi adalah Nanang Irawan, yang lebih dikenal dengan nama Gimbal, dan ia merupakan tetangga Sandy.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengatakan motif dari pembunuhan ini berkaitan dengan dendam pribadi yang telah ada sejak tahun 2017.
Menurut Kombes Wira, tindakan pembunuhan tersebut dipicu oleh sakit hati Nanang yang merasa direndahkan oleh Sandy.
“Motif pelaku melakukan perbuatan ini disebabkan karena pelaku sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban,” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Baca Juga: Menjaga Keberagaman Indonesia Melalui Prinsip Ahlussunnah Wal Jamaah
Kejadian yang berujung pada pembunuhan ini bermula dari sebuah insiden yang terjadi sebelum penusukan.
Dalam keterangannya, Kombes Wira menyampaikan bahwa pada saat itu Sandy sempat memberikan tatapan sinis kepada Nanang dan meludah ke arah Gimbal.
Tindakan ini membuat Nanang sangat emosional dan kemudian mengambil pisau untuk menyerang Sandy.
Sebagai akibat dari aksi brutal ini, Nanang Irawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan.
Ia juga bisa dikenakan Pasal 354 ayat (2) KUHP, yang berkaitan dengan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama maksimal 15 tahun.
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku diharapkan bisa memberikan cukup efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan konflik secara damai.
Kombes Wira menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua kronologi dan fakta terungkap jelas.