Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Kabar Mabes

Motif Dendam, Pembunuhan Aktor Sandy Permana oleh Tetangganya

by Irfan Mualim
16.01.2025
in Kabar Mabes, Ragam
A A
Pembunuhan Aktor Sandy Permana

JAKARTA – Kasus pembunuhan aktor Sandy Permana kini semakin jelas setelah pihak kepolisian mengungkap motif di balik tragedi tersebut. Pelaku yang teridentifikasi adalah Nanang Irawan, yang lebih dikenal dengan nama Gimbal, dan ia merupakan tetangga Sandy.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengatakan motif dari pembunuhan ini berkaitan dengan dendam pribadi yang telah ada sejak tahun 2017.

Menurut Kombes Wira, tindakan pembunuhan tersebut dipicu oleh sakit hati Nanang yang merasa direndahkan oleh Sandy.

BACA JUGA

Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri tangkap terduga teroris

Rotasi Panas di Jantung Pasukan Elit, Jenderal Suyudi Rombak 14 Perwira Densus 88 Sekaligus

15.10.2026
Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto

Sapu Bersih Korps Bhayangkara, Jenderal Suyudi Ario Seto Rombak Total Pimpinan Bareskrim dari Puncak hingga Direktur

13.10.2026

“Motif pelaku melakukan perbuatan ini disebabkan karena pelaku sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban,” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Baca Juga: Menjaga Keberagaman Indonesia Melalui Prinsip Ahlussunnah Wal Jamaah

Kejadian yang berujung pada pembunuhan ini bermula dari sebuah insiden yang terjadi sebelum penusukan.

Dalam keterangannya, Kombes Wira menyampaikan bahwa pada saat itu Sandy sempat memberikan tatapan sinis kepada Nanang dan meludah ke arah Gimbal.

Tindakan ini membuat Nanang sangat emosional dan kemudian mengambil pisau untuk menyerang Sandy.

Sebagai akibat dari aksi brutal ini, Nanang Irawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan.

Ia juga bisa dikenakan Pasal 354 ayat (2) KUHP, yang berkaitan dengan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama maksimal 15 tahun.

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku diharapkan bisa memberikan cukup efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan konflik secara damai.

Kombes Wira menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua kronologi dan fakta terungkap jelas.

Tags: DendamKepolisian RI (Polri)Nanang IrawanPembunuhanPolda Metro JayaSandy Permana
Previous Post

Menjaga Keberagaman Indonesia Melalui Prinsip Ahlussunnah Wal Jamaah

Next Post

Dirgantara Indonesia dan Thales Belgium Kerjasama Produksi Roket di Indonesia

BERITA TERKAIT

Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Narkotika jenis sabu seberat 217,34 gram dimusnahkan Polres Morowali

Ketika 217,34 Gram Sabu Berakhir di Dalam Blender Polres Morowali

17.10.2026
Next Post
Dirgantara Indonesia dan Thales Belgium Kerjasama Produksi Roket di Indonesia

Dirgantara Indonesia dan Thales Belgium Kerjasama Produksi Roket di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sultra, Abdul Rajab

Abdul Rajab Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Sultra

20.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta
  • Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian
  • Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In