Optimalisasi Pengawasan TKA di IMIP, Ini yang Ditemukan Kemnaker RI

Daerah, Nasional, Ragam728 Dilihat

MOROWALI – Dalam era globalisasi dan investasi asing yang terus meningkat, perlindungan tenaga kerja lokal menjadi tantangan sekaligus prioritas utama. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menunjukkan komitmennya melalui pengawasan ketat terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah.

Langkah tegas ini diambil demi memastikan keadilan, perlindungan hak pekerja, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Dalam rangka memastikan penerapan norma ketenagakerjaan yang adil dan sesuai regulasi, Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan melakukan inspeksi menyeluruh di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, pada 1-3 September 2025.

Baca Juga: IGIP di Morowali Bakal Dibangun Danantara Indonesia Bersama GEM, Nilai Investasinya Rp23 Triliun

Pemeriksaan ini menargetkan perusahaan pengelola kawasan, PT IMIP, beserta seluruh tenant yang beroperasi di dalamnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk mengendalikan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang semakin meningkat di sektor industri Indonesia.

Penggunaan TKA di Indonesia memang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan industri, transfer teknologi, dan peningkatan daya saing nasional.

Namun, di sisi lain, ketidaksesuaian dalam penerapan peraturan dapat mengancam keberlangsungan tenaga kerja lokal, menimbulkan ketidakadilan, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Oleh karena itu, pengawasan yang ketat harus dilakukan secara berkelanjutan agar kebijakan ini berjalan seimbang dan adil.

Hasil Temuan dan Tindakan Tegas

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, di Morowali, Kamis (4/9/2025) mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa pelanggaran, seperti masih adanya tenant yang mempekerjakan orang asing tanpa dokumen resmi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan hanya mengandalkan visa kunjungan seperti D2, C2, C18, dan C20.

Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia yang mengharuskan penggunaan izin kerja resmi untuk TKA.

Sebagai tindak lanjut, tim pengawas memberikan teguran langsung kepada perusahaan yang melanggar dan menyarankan perbaikan segera.

Tidak menutup kemungkinan, sanksi administratif, termasuk denda atau pencabutan izin, akan dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran. Langkah ini bertujuan untuk memberi efek jera sekaligus memastikan bahwa pelanggaran serupa tidak terulang kembali.

Peran dan Komitmen Pemerintah

Kemnaker menegaskan bahwa pengawasan ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak tenaga kerja Indonesia dan upaya menciptakan iklim kerja yang harmonis.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap TKA yang bekerja di Indonesia benar-benar memenuhi persyaratan izin, posisi jabatan yang sesuai, serta alih pengetahuan kepada tenaga kerja lokal,” ujar Rinaldi.

Pemerintah juga mendorong perusahaan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja domestik agar tidak terlalu bergantung pada tenaga asing.

Kegiatan pengawasan ini didampingi langsung oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai bentuk sinergi pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, keberadaan fasilitas pengawasan ini juga menjadi indikator bahwa pemerintah serius dalam menegakkan norma ketenagakerjaan, sekaligus memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal dari praktik tidak adil dan pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga