Panja Jiwasraya DPR RI: Jampidsus Kejagung Kekurangan Bahan

Nasional3 Dilihat

JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI yang mendalami kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memanggil Pelaksana Harian (Plh) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono.

Ketua Panja Komisi III DPR RI, Herman Hery, mengatakan pihaknya belum mengetahui secara rinci sejauh mana penyidikan perkara tersebut. Apalagi Ali Mukartono baru menjabat jabatan itu selama tiga hari.

“Pihak kejaksaan dalam hal ini Jampidsus baru menjabat Plh 3 hari, kekurangan bahan. Oleh sebab itu kami suruh beliau mempersiapkan bahan yg lebih detail,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Menurut Herman, dalam rapat yang digelar tertutup itu, hanya menanyakan seputar aset yang disita serta saksi-saksi yang telah diperiksa.

“Hanya pada aset-aset yang sudah disita, saksi-sakai siapa, penggeledahan yang sudah dilakukan. Itu saja. Lebih detailnya nanti,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya bakal kembali memanggil Ali Mukartono pada 26 Februari 2020 nanti. Bahkan tak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dipanggil.

“Rencana kami memanggil tanggal 26 Februari 2020 pihak-pihak terkait, yang dicurigai ikut terlibat. Kami akan menggali lebih dalam,” kata dia.

Sementara Plh Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono, menyebut pihaknya tidak memaparkan semua hal terkait pengusutan kasus Jiwasraya dalam rapat bersama Panja Komisi III DPR, dengan alasan kini masih bekerja.

“Karena kami juga masih jalan, jadi kalau kita melaporkan keseluruhan nanti di persidangan. Nah ini sebatas pada tahapan penyidikan sampai hari kemarin,” katanya.

Ia mengaku hanya menjelaskan hal-hal yang sudah ditemukan sementara, seperti pemeriksaan saksi, ahli, hingga penetapan tersangka.

“Panja meminta dari kejaksaan apa yang sudah dilakukan terhadap kasus Jiwasraya ini, kita laporkan bahwa jumlah saksi sudah diperiksa sekian, ahli yang sudah sekian, penelusuran aset sudah ketemu apa saja, dan penetapan tersangka sudah berapa dan sebagainya. Sebatas itu,” ujarnya.

“Kan sudah kita minta komitmen siapapun yang terpenuhi unsur-unsur tindak pidananya kita minta pertanggungjawaban. Jadi tidak terbatas pada si A dan si B saja. Bisa siapa saja. Pokoknya terpenuhi bukti ya kita lanjut. Gitu aja,” Ali menambahkan.

Diketahui, hingga kini Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka, di antaranya Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *