JAKARTA – Ahli hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, mengatakan perlu adanya merevisi aturan, agar calon tunggal yang kalah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak bisa lagi mengikuti Pilkada ulang.
Adapun saat ini, berdasarkan Pasal 54D ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon yang kalah atau tidak mendapat lebih dari 50 persen suara sah dalam Pilkada bisa mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
“Perlu diubah Undang-Undangnya. Namun agak sulit perubahannya (untuk) bisa dilakukan dalam waktu yang singkat ini (untuk Pilkada 2024). Betul (minimal mulai Pilkada 2029),” ujarnya dikutip pada situs Kompas, Senin (9/9/2024).
Baca Juga: Badan Geologi Harap Mitigasi Bencana Alam Masuk Kurikulum Pendidikan
Menurut dia, mengikutsertakan calon tunggal yang sama dalam pilkada ulang kurang tepat. Sebab, ketika calon tunggal kalah, hal itu membuktikan bahwa mayoritas masyarakat tidak setuju dengan calon tersebut.
Bahkan jika tetap diikut sertakan pada pemilihan ulang berpotensi membuat demokrasi semakin buruk.
“Seharusnya calon tunggal yang kalah tidak boleh mencalonkan diri lagi, karena sudah terbukti ia tidak mendapatkan legitimasi publik,” kata dia.
Ia beranggapan, jika calon tunggal yang kalah tidak diikutsertakan, maka akan muncul lebih banyak calon-calon lain. Dengan begitu, muncul proses demokrasi yang lebih baik tanpa calon tunggal dan kotak kosong.
Baca Lagi: LPSK ‘Wajib’ Lindungi Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina?
“Seharusnya dia malu dikalahkan kotak kosong yang mendelegitimasinya,” katanya.
Diketahui, sejauh ini masih ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal Pilkada Serentak 2024 yang akan melawan kotak kosong, di antaranya:
- Aceh Utara
- Aceh Taming
- Tapanuli Tengah, Sumatra Utara
- Asahan, Sumatra Utara
- Pakpak Bharat, Sumatra Utara
- Serdang Berdagai, Sumatra Utara
- Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara
- Nias Utara, Sumatra Utara
- Dharmasraya, Sumatra Barat
- Batanghari, Jambi
- Ogan Ilir, Sumatra Selatan
- Empat Lawang, Sumatra Selatan
- Bengkulu Utara, Bengkulu
- Kabupaten Lampung Barat
- Kabupaten Lampung Timur
- Tulang Bawang Barat, Lampung
- Bangka, Bangka Belitung
- Bangka Selatan, Bangka Belitung
- Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung
- Bintan, Kepulauan Riau
- Ciamis, Jawa Barat
- Banyumas, Jawa Tengah
- Sukoharjo, Jawa Tengah
- Brebes, Jawa Tengah
- Trenggalek, Jawa Timur
- Ngawi, Jawa Timur
- Gresik, Jawa Timur
- Kota Pasuruan, Jawa Timur
- Kota Surabaya, Jawa Timur
- Bengkayang, Kalimantan Barat
- Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
- Balangan, Kalimantan Selatan
- Kota Samarinda, Kalimantan Timur
- Malinau, Kalimantan Utara
- Kota Tarakan, Kalimantan Utara
- Maros, Sulawesi Selatan
- Muna Barat, Sulawesi Tenggara
- Pasangkayu, Sulawesi Barat
- Provinsi Papua Barat
- Manokwari, Papua Barat
- Kaimana, Papua Barat.