Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Nasional

Perlu Revisi UU Pilkada: Calon Tunggal Kalah, Tak Bisa Lagi Ikut Pilkada Ulang

by Irfan Mualim
09.09.2024
in Nasional
A A
Pilkada

JAKARTA – Ahli hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, mengatakan perlu adanya merevisi aturan, agar calon tunggal yang kalah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak bisa lagi mengikuti Pilkada ulang.

Adapun saat ini, berdasarkan Pasal 54D ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon yang kalah atau tidak mendapat lebih dari 50 persen suara sah dalam Pilkada bisa mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

“Perlu diubah Undang-Undangnya. Namun agak sulit perubahannya (untuk) bisa dilakukan dalam waktu yang singkat ini (untuk Pilkada 2024). Betul (minimal mulai Pilkada 2029),” ujarnya dikutip pada situs Kompas, Senin (9/9/2024).

BACA JUGA

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

Revisi UU TNI, Mengurai Tiga Pasal Kunci

17.03.2025
Ilustrasi Kepala Daerah

Ini Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Tengah yang Dilantik 20 Februari 2025

10.02.2025

Baca Juga: Badan Geologi Harap Mitigasi Bencana Alam Masuk Kurikulum Pendidikan

Menurut dia, mengikutsertakan calon tunggal yang sama dalam pilkada ulang kurang tepat. Sebab, ketika calon tunggal kalah, hal itu membuktikan bahwa mayoritas masyarakat tidak setuju dengan calon tersebut.

Bahkan jika tetap diikut sertakan pada pemilihan ulang berpotensi membuat demokrasi semakin buruk.

“Seharusnya calon tunggal yang kalah tidak boleh mencalonkan diri lagi, karena sudah terbukti ia tidak mendapatkan legitimasi publik,” kata dia.

Ia beranggapan, jika calon tunggal yang kalah tidak diikutsertakan, maka akan muncul lebih banyak calon-calon lain. Dengan begitu, muncul proses demokrasi yang lebih baik tanpa calon tunggal dan kotak kosong.

Baca Lagi: LPSK ‘Wajib’ Lindungi Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina?

“Seharusnya dia malu dikalahkan kotak kosong yang mendelegitimasinya,” katanya.

Diketahui, sejauh ini masih ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal Pilkada Serentak 2024 yang akan melawan kotak kosong, di antaranya:

  1. Aceh Utara
  2. Aceh Taming
  3. Tapanuli Tengah, Sumatra Utara
  4. Asahan, Sumatra Utara
  5. Pakpak Bharat, Sumatra Utara
  6. Serdang Berdagai, Sumatra Utara
  7. Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara
  8. Nias Utara, Sumatra Utara
  9. Dharmasraya, Sumatra Barat
  10. Batanghari, Jambi
  11. Ogan Ilir, Sumatra Selatan
  12. Empat Lawang, Sumatra Selatan
  13. Bengkulu Utara, Bengkulu
  14. Kabupaten Lampung Barat
  15. Kabupaten Lampung Timur
  16. Tulang Bawang Barat, Lampung
  17. Bangka, Bangka Belitung
  18. Bangka Selatan, Bangka Belitung
  19. Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung
  20. Bintan, Kepulauan Riau
  21. Ciamis, Jawa Barat
  22. Banyumas, Jawa Tengah
  23. Sukoharjo, Jawa Tengah
  24. Brebes, Jawa Tengah
  25. Trenggalek, Jawa Timur
  26. Ngawi, Jawa Timur
  27. Gresik, Jawa Timur
  28. Kota Pasuruan, Jawa Timur
  29. Kota Surabaya, Jawa Timur
  30. Bengkayang, Kalimantan Barat
  31. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
  32. Balangan, Kalimantan Selatan
  33. Kota Samarinda, Kalimantan Timur
  34. Malinau, Kalimantan Utara
  35. Kota Tarakan, Kalimantan Utara
  36. Maros, Sulawesi Selatan
  37. Muna Barat, Sulawesi Tenggara
  38. Pasangkayu, Sulawesi Barat
  39. Provinsi Papua Barat
  40. Manokwari, Papua Barat
  41. Kaimana, Papua Barat.
Tags: Calon TunggalPemilihan Kepala Daerah (Pilkada)Pilkada 2024Revisi Undang-undang
Previous Post

Badan Geologi Harap Mitigasi Bencana Alam Masuk Kurikulum Pendidikan

Next Post

Pesawat Trigana Air yang Ditumpangi Istri Pj Gubernur Papua Gagal Terbang

BERITA TERKAIT

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Rocky Gerung Watimpres

Ini Alasan Blak-blakan Rocky Gerung Masuk Istana

20.10.2026
Next Post
Pesawat Trigana Air yang Ditumpangi Istri Pj Gubernur Papua Gagal Terbang

Pesawat Trigana Air yang Ditumpangi Istri Pj Gubernur Papua Gagal Terbang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sultra, Abdul Rajab

Abdul Rajab Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Sultra

20.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta
  • Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian
  • Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In