Skandal Korupsi Timah: Kerugian Negara Rp300 Triliun dan Vonis Berat untuk Pelaku

Nasional658 Dilihat

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun, akibat skandal korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang melibatkan PT Timah Tbk. pada periode 2015 hingga 2022.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan putusan yang dilakukan pada Senin (23/12/2024), di mana Hakim anggota Suparman Nyompa menjelaskan, bahwa kerugian tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Dengan demikian, unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi,” jelas Suparman dalam persidangan.

Kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun ini terdiri dari beberapa komponen. Pertama, Rp2,28 triliun merupakan kerugian terkait kerja sama penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: BNPT RI Bersama Komdigi Blokir 180 Ribu Konten Berisi Radikalisme dan Terorisme

Kedua, terdapat kerugian sebesar Rp26,65 triliun akibat pembayaran bijih timah dari tambang ilegal. Yang paling signifikan, kerugian negara dari kerusakan lingkungan mencapai Rp271,07 triliun.

Suparman juga mengungkapkan, sejumlah terdakwa dan korporasi terlibat dalam kasus ini, termasuk Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, yang merugikan negara sebesar Rp325,99 juta.

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, juga terlibat dan diperkirakan merugikan negara sebesar Rp4,57 triliun.

Pemilik manfaat dari beberapa entitas seperti CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon, didapati merugikan negara hingga Rp3,66 triliun.

Selain itu, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto terlibat dengan jumlah kerugian Rp1,92 triliun.

Vonis Terhadap Para Pelaku

Dalam putusan yang dibacakan, beberapa terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda. Harvey Moeis, salah satu pelaku kunci, divonis 6,5 tahun penjara, dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Sementara itu, Suparta, sebagai Direktur Utama PT RBT, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti Rp4,57 triliun.

Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

“Dengan keputusan ini, diharapkan ada efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan menciptakan kesadaran akan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam,” kata Suparman.

Baca Lagi: Geopolitik Suriah dan Dampaknya bagi Indonesia: Mengurai Narasi dan Tantangan

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama yang melibatkan komoditas strategis seperti timah.

Selain itu, keputusan majelis hakim diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan untuk lebih meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam ke depan.

Tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum ini menjadi langkah penting dalam upaya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *