Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Nasional

Skandal Korupsi Timah: Kerugian Negara Rp300 Triliun dan Vonis Berat untuk Pelaku

by Irfan Mualim
23.12.2024
in Nasional
A A
Skandal Korupsi Timah: Kerugian Negara Rp300 Triliun dan Vonis Berat untuk Pelaku

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun, akibat skandal korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang melibatkan PT Timah Tbk. pada periode 2015 hingga 2022.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan putusan yang dilakukan pada Senin (23/12/2024), di mana Hakim anggota Suparman Nyompa menjelaskan, bahwa kerugian tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Dengan demikian, unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi,” jelas Suparman dalam persidangan.

BACA JUGA

Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo: Vonis Ringan Koruptor Timah, Harusnya 50 Tahun Penjara

31.12.2024
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) Prof. Arief Amrullah

Kesopanan Terdakwa di Pengadilan: Apakah Bisa Meringankan Hukuman?

30.12.2024

Kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun ini terdiri dari beberapa komponen. Pertama, Rp2,28 triliun merupakan kerugian terkait kerja sama penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: BNPT RI Bersama Komdigi Blokir 180 Ribu Konten Berisi Radikalisme dan Terorisme

Kedua, terdapat kerugian sebesar Rp26,65 triliun akibat pembayaran bijih timah dari tambang ilegal. Yang paling signifikan, kerugian negara dari kerusakan lingkungan mencapai Rp271,07 triliun.

Suparman juga mengungkapkan, sejumlah terdakwa dan korporasi terlibat dalam kasus ini, termasuk Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, yang merugikan negara sebesar Rp325,99 juta.

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, juga terlibat dan diperkirakan merugikan negara sebesar Rp4,57 triliun.

Pemilik manfaat dari beberapa entitas seperti CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon, didapati merugikan negara hingga Rp3,66 triliun.

Selain itu, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto terlibat dengan jumlah kerugian Rp1,92 triliun.

Vonis Terhadap Para Pelaku

Dalam putusan yang dibacakan, beberapa terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda. Harvey Moeis, salah satu pelaku kunci, divonis 6,5 tahun penjara, dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Sementara itu, Suparta, sebagai Direktur Utama PT RBT, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti Rp4,57 triliun.

Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

“Dengan keputusan ini, diharapkan ada efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan menciptakan kesadaran akan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam,” kata Suparman.

Baca Lagi: Geopolitik Suriah dan Dampaknya bagi Indonesia: Mengurai Narasi dan Tantangan

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama yang melibatkan komoditas strategis seperti timah.

Selain itu, keputusan majelis hakim diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan untuk lebih meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam ke depan.

Tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum ini menjadi langkah penting dalam upaya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Tags: kerugian negaraKorupsi TimahPengadilan TipikorPT Timah TbkVonis Hakim
Previous Post

BNPT RI Bersama Komdigi Blokir 180 Ribu Konten Berisi Radikalisme dan Terorisme

Next Post

Tragedi Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Pandaan-Malang: Empat Nyawa Melayang

BERITA TERKAIT

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Rocky Gerung Watimpres

Ini Alasan Blak-blakan Rocky Gerung Masuk Istana

20.10.2026
Next Post
Kecelakaan Bus di Tol Lawang, Malang

Tragedi Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Pandaan-Malang: Empat Nyawa Melayang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sultra, Abdul Rajab

Abdul Rajab Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Sultra

20.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta
  • Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian
  • Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In