SEMARANG – Pada Minggu, 24 November 2023, terjadi tragedi memilukan di SMKN 4 Semarang, ketika tiga siswa Paskibra menjadi korban penembakan oleh anggota kepolisian, Bripka R.
Dalam insiden ini, Gamma Rizkynata Oktafandy, berusia 16 tahun, kehilangan nyawanya, sementara dua rekannya, yang diidentifikasi dengan inisial A dan S, mengalami luka-luka.
Agus Riswantini, Wakil Kepala Bidang Kesiswaan, menjelaskan bahwa Gamma tewas akibat luka tembak, dengan A mengalami luka di dada dan S di tangan.
“A telah dijahit dan saat ini kembali beraktivitas di sekolah praktik industri,” ujarnya di Semarang, Selasa (26/11/2024). Sementara itu, S telah dirawat di rumah sakit dan dinyatakan sehat.
Baca Juga: Kenaikan Gaji Guru: ASN Naik Satu Kali Gaji Pokok, Bagaimana Non ASN?
Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, mengonfirmasi bahwa kedua siswa yang terluka telah pulang dari rumah sakit dan dalam keadaan baik.
Namun, informasi ini tidak sejalan dengan pernyataan pihak sekolah yang menekankan kondisi fisik dan mental para siswa yang terdampak akibat insiden tersebut.
Tragedi ini terjadi saat Bripka R berusaha membubarkan tawuran. Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menyatakan bahwa Bripka R melepaskan tembakan dalam upaya untuk mengendalikan situasi. Namun, pernyataan ini mengundang banyak pertanyaan mengenai prosedur penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah meminta penyelidikan mendalam dan transparan terhadap kasus ini. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menegaskan pentingnya profesionalisme dalam menangani kasus yang melibatkan nyawa manusia, terutama saat melibatkan siswa yang seharusnya dilindungi.
Menanggapi peristiwa tragis ini, banyak pihak, termasuk orang tua siswa dan masyarakat, menginginkan keadilan. Dalam era di mana transparansi dan akuntabilitas sangat dibutuhkan, masyarakat berharap bahwa kasus ini tidak akan ditangani secara sembarangan.
Insiden ini bukan hanya sebuah tragedi bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi cermin bagi institusi kepolisian untuk mengevaluasi prosedur dan etika dalam penegakan hukum. Harapan akan keadilan dan kesigapan dalam penanganan kasus ini harus menjadi prioritas agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.