Kenaikan Gaji Guru: ASN Naik Satu Kali Gaji Pokok, Bagaimana Non ASN?

Nasional, Ragam696 Dilihat

JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, telah mengumumkan kabar baik bagi para guru di Indonesia. Gaji bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalami kenaikan sebesar satu kali gaji pokok. Adapun guru non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi akan mendapatkan tambahan gaji sebesar Rp2 juta.

Pengumuman resmi mengenai hal ini akan disampaikan dalam puncak perayaan Hari Guru Nasional 2024 yang dijadwalkan berlangsung di Velodrome, Jakarta, pada Kamis (28/11/2024).

Mu’ti menjelaskan, kenaikan gaji untuk guru non-ASN tersebut adalah bagian dari program sertifikasi guru. “Ini berarti tambahan gaji ini di luar gaji yang diberikan oleh sekolah tempat mereka mengajar,” ujarnya. Dengan kata lain, setelah mendapatkan sertifikasi, guru non-ASN akan menerima tunjangan sebesar Rp2 juta.

Baca Juga: Mewujudkan Wadah Pelaporan Ekstremisme di Perguruan Tinggi: Langkah Strategis Kemenko Polkam

Mu’ti menekankan pentingnya tunjangan kesejahteraan melalui sertifikasi guru. “Jadi, sangat jelas bahwa ini adalah bentuk penghargaan bagi guru yang telah memenuhi standar sertifikasi,” tambahnya.

Kenaikan gaji ini akan mulai berlaku pada Januari 2025. Namun, Mu’ti mengingatkan kenaikan gaji ini hanya berlaku untuk para guru yang mengajar di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag) belum termasuk dalam kuota ini untuk 2025,” kata Mu’ti. Dari total 666 ribu guru yang mendapatkan kenaikan gaji, semua merupakan guru yang mengajar di sekolah di bawah Kemendikbud.

Di samping pengumuman mengenai kenaikan gaji, Mu’ti juga menyebutkan bahwa ia akan melakukan evaluasi terhadap sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Rencana ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar