JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengusulkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI memiliki duta deradikalisasi.
Salah satu nama yang diusulkan adalah mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, yang juga merupakan mantan terpidana kasus terorisme (napiter).
“Bayangkan orang yang demikian kerasnya, saya tahu beliau itu (Munarman). Bisa dengan begitu bijaksananya mengikuti program tersebut (deradikalisasi),” ujar Habiburokhman dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kepala BNPT RI, Kamis (27/6/2024).
“Saya barusan cek lagi beritanya di tahun 2023 kalau enggak salah. Bulan Agustus tahun 2023, beliau mengikuti pembacaan ikrar mengucapkan ikrar setia kepada NKRI,” lanjutnya.
Baca Juga: Harmonisasi Penyelenggaraan Negara melalui Kolaborasi Ulama dan Umara
Menurut Habiburokhman, selama ini BNPT berhasil melaksanakan program deradikalisasi napi teroris. Namun, dirinya berkeinginan agar eks napi teroris yang telah dideradikalisasi tidak hanya sekedar mencintai Tanah Airnya kembali, tapi juga stigma negatif terhadap mereka terhapus.
Ia mencontohkan, bagaimana Munarman masih terhukum secara perdata, meskipun hukuman pidana telah dijalaninya.
“Stigma yang masih melekat di Pak Munarman adalah orang yang radikal, orang yang ekstrim dan lain sebagainya, itu masih melekat. Sehingga Pak Munarman ini secara perdata masih mengalami kematian perdata kurang lebih,” jelasnya.
“(Munarman) advokat, tapi enggak ada klien yang mau dekat, Pak. Karena tahunya orang, Pak Munarman teroris. Gitu kan,” tambah dia.
Ia meyakini Munarman saat ini tidak lagi radikal seperti yang dipikirkan masyarakat. Sebab, hal ini sudah terlihat dari program deradikalisasi yang telah dilakukan BNPT dan Densus 88 Polri.
Oleh karena itu, ia mengusulkan BNPT menyematkan duta deradikalisasi kepada orang-orang yang berhasil menjalankan program deradikalisasi.
“Kalau dia berbuat salah dihukum, tapi ketika dia menyadari, menginsyafi kesalahannya, kemudian mengikuti program bahkan mengucapkan ikrar setia, ini ada fotonya dia (Munarman) pakai bendera Merah Putih, khidmat sekali kita lihat, wajar juga dong kalau kita mengembalikan kepercayaan kita kepada beliau,” katanya.
“Pasti banyak tokoh-tokoh lain yang dalam mindset orang masih dianggap radikal, padahal sekarang sudah sangat tidak radikal, sudah berhasil program yang bapak-bapak bikin secara personal ke dia. Tapi kita ingin supaya tidak pengaruh ke satu orang itu saja, tapi impact-nya lebih bagus,” katanya lagi.
Sekadar diketahui, Munarman merupakan narapidana kasus terorisme. Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Munarman dengan hukuman penjara selama tiga tahun. Ia terbukti melanggar pasal yang berkaitan dengan tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.
Pada Senin (30/10/2023), Munarman resmi bebas. Sebelum bebas, Munarman menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sumpah setia itu diikrarkan Munarman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba.