KPK Tekankan Bahaya Korupsi di Sektor Layanan Publik

Nasional533 Dilihat

JAKARTA – Praktik korupsi masih menjadi tantangan serius di Indonesia, khususnya dalam sektor pelayanan publik. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menekankan pentingnya perhatian terhadap masalah ini dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024 yang diselenggarakan bersama Jasa Raharja di Jakarta, Minggu (15/12/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Tanak menjelaskan tindak pidana korupsi dapat dibagi menjadi tujuh kategori utama, termasuk kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, dan suap-menyuap.

“Contohnya meliputi penyalahgunaan posisi oleh penyelenggara negara yang menerima gratifikasi atau suap. Kasus ini juga dapat melibatkan badan usaha negara yang mengelola urusan publik,” ujar Tanak.

Ia menegaskan, hukuman berat akan menanti mereka yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor asuransi. Berbagai modus korupsi di sektor jasa asuransi, seperti penunjukan rekanan tertentu, klaim asuransi fiktif, dan manipulasi laporan keuangan.

Baca Juga: Gagalkan Pemberangkatan Ilegal, 21 Calon Pekerja Migran Indonesia Diselamatkan

Oleh karena itu, KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi melalui tiga pendekatan utama yakni pencegahan, pendidikan, dan penindakan.

“Pendidikan antikorupsi harus dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi,” kata dia.

Data dari KPK hingga Triwulan III 2024 menunjukkan ada 177 kasus korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini menunjukkan seriusnya masalah tersebut dan perlunya langkah konkret untuk menanganinya.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyoroti lembaganya memiliki kontak langsung dengan masyarakat terkait pelayanan santunan. Bahkan menekankan tanggung jawab pegawai untuk menjaga integritas guna menghindari potensi korupsi.

“Kami terus berupaya menutup celah yang berpotensi menimbulkan korupsi,” kata dia.

Baca Lagi: KPK Raup Rp18,9 Miliar dari Lelang Online Barang Rampasan Korupsi

Rivan menambahkan pentingnya menanamkan nilai integritas di seluruh jajaran manajemen Jasa Raharja. “Ketika korupsi terjadi di tingkat atas, hal ini akan mempengaruhi seluruh jajaran di bawahnya,” jelasnya.

Senada dengan hal tersebut, anggota DPD RI periode 2024-2029, Alfiansyah Komeng, menekankan bahwa korupsi tidak seharusnya dianggap sebagai bagian dari budaya Indonesia.

“Budaya harus mencerminkan usaha yang baik. Korupsi adalah perilaku buruk yang harus kita jaga agar tidak mengakar,” tandas Komeng.

Dengan berbagai inisiatif yang terus dilakukan oleh KPK dan lembaga terkait, diharapkan sektor pelayanan publik, khususnya dalam bidang asuransi, dapat menuju transparansi dan bebas dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Upaya bersama ini diharapkan tidak hanya menciptakan lingkungan yang bersih, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.

Melalui strategi yang tepat dan komitmen kolektif, Indonesia dapat memperlihatkan jalan menuju pelayanan publik yang lebih baik dan berintegritas. Ke depan, kerjasama antara KPK, Jasa Raharja, dan masyarakat akan menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan tanpa korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *