Bahlil Lahadalia Ajukan Kasasi ke MA: Mempertahankan Integritas Hukum dalam Kasus Penambangan Ilegal

Nasional, Ragam790 Dilihat

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengambil langkah tegas dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap Yu Hao, warga negara Cina yang terlibat dalam kasus penambangan ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat.

Kasus ini menarik perhatian, karena dugaan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp1,02 triliun akibat hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebesar 937,7 kilogram.

Bahlil menyampaikan keprihatinannya terhadap keputusan pengadilan yang dinilai tidak adil.

“Menyangkut dengan vonis bebas, saya pun tidak suka mendengarnya. Saya kaget juga kenapa bisa divonis bebas, karena yang menangkap waktu itu adalah Pak Inspektur Jenderal,” ujar Bahlil di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Kasus Yu Hao ini bermula dari aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukan antara Februari hingga Mei 2024, di mana pihak Kementerian ESDM mengklaim bahwa penambangan tersebut dilakukan di area yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetapi oleh pihak lain secara ilegal.

Baca Juga: Memperkuat Kerja Sama untuk Melawan Radikalisme di Indonesia

Tuntutan yang diajukan kepada Yu Hao adalah maksimal lima tahun penjara, namun vonis yang diberikan jauh lebih ringan, yakni 3 tahun 6 bulan dan denda Rp30 miliar, yang kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak.

Bahlil menekankan, tindakan penambangan ilegal seperti ini tidak bisa ditolerir dan perlu ada penegakan hukum yang lebih keras.

“Ini muruah negara, dan kami tidak ingin seperti ini terus,” tegasnya.

Pengajuan kasasi ini juga menjadi bagian dari tanggung jawabnya sebagai Menteri ESDM untuk menjaga integritas dan keadilan di sektor pertambangan.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan, kementeriannya akan terus berupaya untuk menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam Indonesia dari praktik ilegal.

“Kami akan terbuka untuk melaporkan dengan undang-undang yang ada, dan kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Pengadilan Tinggi Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa Yu Hao (49 thn), pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal.

Majelis hakim yang memutus, yaitu Wakil Ketua PT Pontianak, Isnurul Syamsul Arif selaku hakim ketua majelis dan Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga sebagai hakim anggota.

Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PT Pontianak tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.

Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara 5 tahun dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Yu Hao yang didakwa melakukan penambangan tanpa izin pada bulan Februari-Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *