Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Nasional

Bahlil Lahadalia Ajukan Kasasi ke MA: Mempertahankan Integritas Hukum dalam Kasus Penambangan Ilegal

by Irfan Mualim
04.02.2025
in Nasional, Ragam
A A
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengambil langkah tegas dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap Yu Hao, warga negara Cina yang terlibat dalam kasus penambangan ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat.

Kasus ini menarik perhatian, karena dugaan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp1,02 triliun akibat hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebesar 937,7 kilogram.

Bahlil menyampaikan keprihatinannya terhadap keputusan pengadilan yang dinilai tidak adil.

BACA JUGA

Kegiatan pertambangan nikel

Monopoli Tambang Disikat, Saatnya Pengusaha Lokal Berdiri di Atas Kaki Sendiri

13.10.2026
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto

Presiden Prabowo Minta Hukuman 50 Tahun untuk Koruptor, MA: Hukum Mati Bisa Diterapkan

02.01.2025

“Menyangkut dengan vonis bebas, saya pun tidak suka mendengarnya. Saya kaget juga kenapa bisa divonis bebas, karena yang menangkap waktu itu adalah Pak Inspektur Jenderal,” ujar Bahlil di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Kasus Yu Hao ini bermula dari aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukan antara Februari hingga Mei 2024, di mana pihak Kementerian ESDM mengklaim bahwa penambangan tersebut dilakukan di area yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetapi oleh pihak lain secara ilegal.

Baca Juga: Memperkuat Kerja Sama untuk Melawan Radikalisme di Indonesia

Tuntutan yang diajukan kepada Yu Hao adalah maksimal lima tahun penjara, namun vonis yang diberikan jauh lebih ringan, yakni 3 tahun 6 bulan dan denda Rp30 miliar, yang kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak.

Bahlil menekankan, tindakan penambangan ilegal seperti ini tidak bisa ditolerir dan perlu ada penegakan hukum yang lebih keras.

“Ini muruah negara, dan kami tidak ingin seperti ini terus,” tegasnya.

Pengajuan kasasi ini juga menjadi bagian dari tanggung jawabnya sebagai Menteri ESDM untuk menjaga integritas dan keadilan di sektor pertambangan.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan, kementeriannya akan terus berupaya untuk menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam Indonesia dari praktik ilegal.

“Kami akan terbuka untuk melaporkan dengan undang-undang yang ada, dan kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Pengadilan Tinggi Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa Yu Hao (49 thn), pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal.

Majelis hakim yang memutus, yaitu Wakil Ketua PT Pontianak, Isnurul Syamsul Arif selaku hakim ketua majelis dan Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga sebagai hakim anggota.

Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PT Pontianak tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.

Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara 5 tahun dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Yu Hao yang didakwa melakukan penambangan tanpa izin pada bulan Februari-Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Tags: Bahlil LahadaliaKasasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)Mahkamah Agung (MA)Penambangan IlegalYu Hao
Previous Post

Pembangunan IKN, Komitmen Prabowo Subianto Menuju Masa Depan

Next Post

Iwan Fals Penuhi Panggilan Polisi, Ini Kasusnya

BERITA TERKAIT

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Rocky Gerung Watimpres

Ini Alasan Blak-blakan Rocky Gerung Masuk Istana

20.10.2026
Next Post
Iwan Fals bersama istrinya, Rosanna Listanto

Iwan Fals Penuhi Panggilan Polisi, Ini Kasusnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sultra, Abdul Rajab

Abdul Rajab Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Sultra

20.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta
  • Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian
  • Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In