Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Daerah

Aktivitas Blasting PT Mineral Bumi Puluti Mengkhawatirkan: Tiang PLN Hancur, Masyarakat Desa Gelap Gulita

by Irfan Mualim
16.11.2024
in Daerah, Ragam
A A
Aktivitas Blasting PT Mineral Bumi Puluti Mengkhawatirkan: Tiang PLN Hancur, Masyarakat Desa Gelap Gulita

MOROWALI – PT Mineral Bumi Puluti, sebuah perusahaan penambangan batu gamping yang berlokasi di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan publik akibat kegiatan blasting (pengeboman) batu yang dilakukan di dekat jalan provinsi yang dilalui oleh masyarakat.

Kejadian ini mengakibatkan kerusakan serius pada tiang listrik PLN dan kabel listrik yang mengarah ke Desa Sambalagi, menambah daftar panjang masalah yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan ini.

Kegiatan blasting yang dilakukan oleh PT Mineral Bumi Puluti dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kaidah keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

BACA JUGA

Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Capt Sorindra Resmi Jabat Kepala KUPP Kelas III Bungku

Sorindra Resmi Jabat Kepala KUPP Kelas III Bungku Usai Sertijab di Molawe

20.10.2026

Dalam insiden terbaru, ledakan tersebut merusak tiang listrik PLN, menyebabkan pemadaman listrik yang mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat sekitar.

Baca Juga: Menjaga Persatuan: Moderasi Beragama dan Cinta Tanah Air dalam Menghadapi Ancaman Ideologi Ekstremis

Tidak hanya itu, kabel listrik yang menuju Desa Sambalagi juga putus, menambah kesulitan bagi warga yang bergantung pada pasokan listrik untuk berbagai kebutuhan.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, kejadian ini bukan yang pertama kalinya. Beberapa bulan sebelumnya, perusahaan ini juga melakukan aktivitas serupa yang menimbulkan masalah serupa.

Namun, PT Mineral Bumi Puluti terkesan mengabaikan tuntutan masyarakat untuk menghentikan praktik berbahaya ini. Kejadian berulang ini menunjukkan kurangnya perhatian perusahaan terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat yang terdampak.

Respon dari masyarakat sangatlah tegas. Sejumlah warga yang tinggal di Desa Sambalagi mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap keselamatan diri dan keluarga.

Mereka menuntut agar pihak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi dan segera memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat blasting.

Selain itu, masyarakat juga mendesak pemerintah daerah untuk lebih aktif mengawasi kegiatan perusahaan, memastikan bahwa kegiatan penambangan dilakukan sesuai dengan kaidah keselamatan yang berlaku.

Regulasi dan Tanggung Jawab Perusahaan

Dalam konteks ini, penting untuk menyoroti regulasi yang mengatur kegiatan penambangan dan blasting. Di Indonesia, kegiatan penambangan diatur oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang ini menekankan pentingnya perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

PT Mineral Bumi Puluti sebagai entitas bisnis harus mematuhi regulasi ini dan bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan operasionalnya. Melanggar ketentuan ini tidak hanya dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, tetapi juga dapat berimplikasi hukum bagi perusahaan.

Blasting yang dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan dapat memiliki dampak jangka panjang. Selain kerusakan infrastruktur, aktivitas ini dapat merusak ekosistem lokal dan mengganggu kehidupan hewan dan tumbuhan di sekitarnya.

Penambangan batu gamping yang tidak terencana dapat menyebabkan kerusakan lahan dan pencemaran yang dapat bertahan lama.

Para ahli lingkungan mengingatkan pentingnya melakukan studi dampak lingkungan sebelum melakukan aktivitas penambangan. Hal ini bertujuan untuk memahami potensi dampak yang mungkin terjadi dan merencanakan langkah-langkah mitigasi.

Solusi dan Harapan

Menghadapi situasi ini, kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat sangat diperlukan. PT Mineral Bumi Puluti harus mendengarkan suara masyarakat dan berkomitmen untuk melakukan kegiatan penambangan yang bertanggung jawab.

Salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan adalah melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait aktivitas penambangan, sehingga kepentingan mereka juga diperhatikan.

Pemerintah daerah juga perlu berperan aktif dalam mengawasi aktivitas perusahaan dan memastikan bahwa semua kegiatan dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada. Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi harus dilakukan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan.

Tags: blastingdampak lingkunganMorowalipenambangan batu gampingPT Mineral Bumi Puluti
Previous Post

Selamat Jalan Hardimen Koto: Legenda Komentar Sepak Bola Indonesia

Next Post

Menteri Agama: Menyikapi Krisis Agama di Indonesia

BERITA TERKAIT

Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sultra, Abdul Rajab

Abdul Rajab Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Sultra

20.10.2026
Next Post
Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar

Menteri Agama: Menyikapi Krisis Agama di Indonesia

Comments 1

  1. Ping-balik: Surat Ketua DPRD Morowali Tak Perlu Ditanggapi Negatif | Garda Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sultra, Abdul Rajab

Abdul Rajab Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Sultra

20.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta
  • Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian
  • Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In