JAKARTA – Staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Adhi Kismanto, kini berstatus tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online.
Penetapan tersangka ini melibatkan sembilan pegawai Komdigi, sebagaimana dikemukakan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11/2024).
“Ada sembilan pegawai Komdigi yang ditetapkan sebagai tersangka, dan satu orang lainnya adalah staf ahli,” ujarnya. Penjelasan ini mencerminkan seriusnya masalah yang dihadapi oleh institusi pemerintah terkait pemblokiran konten negatif.
Selain itu, Wira juga mengungkapkan identitas beberapa tersangka, termasuk Alwin Jabarti Kiemas. Ia berperan dalam memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir.
“Benar, Alwin Jabarti Kiemas berperan dalam memverifikasi situs judi agar tidak diblokir,” kata Wira.
Selain Alwin, tersangka lain berinisial T adalah Zulkarnaen Apriliantony, mantan Komisaris BUMN. Zulkarnaen dikatakan bertugas untuk merekrut para tersangka lainnya.
“Iya, inisial T merupakan Zulkarnaen,” kata dia.
Baca Juga: Penguatan Organisasi BNPT: Kolaborasi Strategis dengan KemenPAN-RB untuk Keamanan Nasional
Menurut Wira, sebelum terlibat dalam kasus ini, Adhi Kismanto mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kementerian Komdigi pada tahun 2023, namun ia dinyatakan tidak lulus.
Meski demikian, Adhi tetap dipekerjakan karena adanya perubahan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memungkinkan untuk merekrut pegawai meskipun tidak lulus seleksi.
“Kami ingin menegaskan bahwa SOP ini bukanlah pengganti, melainkan kebijakan baru yang perlu diteliti lebih lanjut,” kata Wira.
Penangkapan dan Penyitaan
Sebanyak 24 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi penindakan judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.
Di antara tersangka tersebut terdapat nama-nama penting, termasuk Alwin Jabarti Kiemas dan mantan komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang.
Pihak kepolisian juga masih memburu empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam penyelidikan ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset dengan total nilai mencapai Rp167,8 miliar.
Penegakan hukum terhadap para tersangka dilakukan dengan mengacu pada Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE, serta beberapa pasal terkait tindak pidana pencucian uang.
Informasi yang dihimpun, para tersangka dan DPO yang telah ditetapkan, yaitu:
- Bandar atau Pengelola Website Judi (4 Orang DPO): A, BN, HE, dan J.
- Agen Pencari Website Judi Online (7 Orang DPO): B, BS, HF, BK, JH, F, dan C.
- Pengepul Daftar Website Judi (3 Orang): A (alias M), MN, dan DM.
- Oknum Pegawai Komdigi (9 Orang): DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
- Verifikator Website Judi (2 Orang): AK dan AJ.
- Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (2 Orang): D dan E.
- Rekruter Tersangka (1 Orang): T.
Kasus ini menyoroti masalah serius dalam penegakan hukum di sektor digital dan integritas institusi pemerintah.
Dengan sembilan pegawai terlibat, penting bagi Komdigi untuk melakukan reformasi internal dalam prosedur dan pengawasan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Polisi berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut dengan harapan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Proses hukum yang transparan adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan memastikan bahwa tindakan ilegal seperti ini ditindak secara tegas.
Dengan penegakan hukum yang kuat dan reformasi yang diperlukan, diharapkan sektor digital di Indonesia dapat menghindari praktik yang merugikan di masa depan.
Keberanian untuk mengungkap dan menindaklanjuti kasus ini merupakan langkah penting menuju tata kelola yang lebih baik dalam penggunaan teknologi dan informasi di negara Indonesia.