Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Nasional

Panduan Lengkap Pencoblosan Pilkada 2024: Ketentuan dan Prosedur

by Irfan Mualim
26.11.2024
in Nasional
A A
Pilkada 2024

JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Indonesia akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Proses pemungutan suara ini adalah momen penting bagi setiap pemilih untuk menentukan masa depan daerah masing-masing.

Agar pencoblosan berjalan lancar, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

BACA JUGA

Ilustrasi Kepala Daerah

Ini Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Tengah yang Dilantik 20 Februari 2025

10.02.2025
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian

Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa Ditunda

01.02.2025

Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sumber terpercaya lainnya seperti Indonesiabaik.id, berikut adalah hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat mencoblos.

Baca Juga: Memahami Narasi Khilafah Jelang Pilkada Serentak 2024: Tantangan dan Peluang Demokrasi

Yang Boleh Dilakukan:

  1. Bawa Berkas Penting: Pemilih harus membawa KTP elektronik dan formulir undangan mencoblos.
  2. Periksa Surat Suara: Pastikan surat suara tidak rusak dan belum tercoblos.
  3. Isi Daftar Hadir: Pemilih wajib mengisi daftar hadir sebelum mencoblos.
  4. Gunakan Paku yang Disediakan: Coblos surat suara dengan paku yang telah disediakan oleh petugas.
  5. Celup Jari ke Tinta: Setelah mencoblos, celupkan jari ke tinta sebagai tanda telah memilih.
  6. Lipat dan Masukkan Surat Suara: Lipat kembali surat suara yang sudah dicoblos dan masukkan ke kotak suara.

Yang Tidak Boleh Dilakukan:

  1. Kampanye di TPS: Dilarang keras melakukan kampanye selama pemungutan suara.
  2. Merusak Surat Suara: Coret-coret atau merobek surat suara sangat dilarang.
  3. Tidak Celup Jari ke Tinta: Melewatkan langkah ini bisa dianggap tidak sah.
  4. Transaksi Uang: Dilarang memberikan uang atau materi kepada pemilih lain.
  5. Menggunakan Alat Tidak Resmi: Coblos dengan benda lain seperti pulpen atau rokok juga dilarang.
  6. Rekam Proses Pemungutan Suara: Memotret atau merekam saat mencoblos tidak diperbolehkan.

Pemilih perlu memperhatikan dokumen yang wajib dibawa ke TPS, tergantung pada kategori pemilih. Berikut rinciannya:

  1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
    – KTP elektronik atau surat keterangan (Suket).
    – Formulir model C Pemberitahuan dari KPU.
  2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
    – KTP elektronik atau surat keterangan (Suket).
    – Formulir model A (surat pindah memilih) yang dibagikan tiga hari sebelum pencoblosan.
  3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK):
    – KTP elektronik atau surat keterangan (Suket).

Berikut adalah langkah-langkah mencoblos yang harus diikuti:

  1. Datang ke TPS: Pastikan Anda datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
  2. Tunjukkan Dokumen: Serahkan formulir pemilihan dan e-KTP kepada petugas.
  3. Isi Daftar Hadir: Segera isi daftar hadir sebagai bukti kehadiran.
  4. Antri: Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
  5. Terima Surat Suara: Dapatkan surat suara sesuai dengan warna untuk pilihan Anda:
    – Merah marun untuk pemilihan gubernur.
    – Biru muda untuk bupati.
    – Hijau tosca untuk walikota.
  6. Cek Surat Suara: Pastikan surat suara sudah ditandatangani oleh ketua KPPS dan dalam kondisi baik.
  7. Mencoblos: Masuk ke bilik suara dan coblos sesuai pilihan Anda, menggunakan paku yang tersedia.
  8. Lipat dan Masukkan: Lipat surat suara dan masukkan ke kotak suara.
  9. Celup Jari ke Tinta: Terakhir, celupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda Anda telah mencoblos.

Dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan, Anda dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dengan baik dan benar. Ingat, suara Anda sangat berharga untuk masa depan daerah Anda!

Tags: ketentuan pemilihPemilihan Kepala Daerah (Pilkada)PencoblosanPilkada 2024Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Previous Post

Penguatan Organisasi BNPT: Kolaborasi Strategis dengan KemenPAN-RB untuk Keamanan Nasional

Next Post

Alwin Jabarti, Adhi Kismanto, hingga Eks Komisaris BUMN Ditetapkan Tersangka Judi Online

BERITA TERKAIT

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Rocky Gerung Watimpres

Ini Alasan Blak-blakan Rocky Gerung Masuk Istana

20.10.2026
Next Post
Alwin Jabarti, Adhi Kismanto, hingga Eks Komisaris BUMN Ditetapkan Tersangka Judi Online

Alwin Jabarti, Adhi Kismanto, hingga Eks Komisaris BUMN Ditetapkan Tersangka Judi Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah sebagai Pj. Bupati Sinjai, Birokrat Merakyat

Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah sebagai Pj. Bupati Sinjai, Birokrat Merakyat

21.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, saat Membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel di Hotel Jayakarta, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dari Desa untuk Morowali, Bupati Iksan Ingatkan Aparatur Desa agar Tak Salah Kelola Uang Rakyat

21.10.2026
Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah sebagai Pj. Bupati Sinjai, Birokrat Merakyat
  • Dari Desa untuk Morowali, Bupati Iksan Ingatkan Aparatur Desa agar Tak Salah Kelola Uang Rakyat
  • Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In