Layanan Surat Penetapan Korban Terorisme: Peluang dan Harapan bagi Korban Masa Lalu

Nasional870 Dilihat

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) resmi mengumumkan pembukaan kembali layanan permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu. Layanan ini berfungsi untuk memberikan pengakuan dan hak-hak bagi korban terorisme yang sampai saat ini belum mendapatkan penetapan resmi.

Proses ini dimulai pada 25 November 2024 dan akan berlangsung hingga 8 Juni 2028, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK 103 PUU-XXI/2023.

Direktur Perlindungan BNPT RI, Brigjen Pol. Imam Margono, menjelaskan layanan ini adalah langkah nyata untuk memenuhi hak-hak korban terorisme yang tidak mendapatkan perhatian yang semestinya.

“Pelayanan ini ditujukan kepada korban tindak pidana terorisme yang belum memiliki surat penetapan,” ujarnya dikutip dari laman bnpt.go.id, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga:Penguatan Organisasi BNPT: Kolaborasi Strategis dengan KemenPAN-RB untuk Keamanan Nasional

Dengan langkah ini, diharapkan korban yang selama ini terabaikan dapat memperoleh pengakuan dan mendapatkan akses ke berbagai bentuk pemulihan.

Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu merupakan salah satu syarat formal yang diatur dalam Pasal 43 L Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

Bagi para korban yang ingin mengajukan permohonan, mereka dapat mengunjungi situs resmi BNPT di www.bnpt.go.id dan melihat langkah-langkah serta dokumen yang diperlukan.

Selain itu, informasi lebih lanjut juga bisa didapatkan melalui media sosial BNPT atau dengan menghubungi Sub Direktorat Pemulihan Korban di nomor WhatsApp 0811-1726-699.

Pembukaan kembali layanan ini bukan hanya simbol pengakuan, tetapi juga merupakan momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak dari terorisme.

Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi non-pemerintah dan masyarakat sipil, BNPT berharap dapat membangun jaringan dukungan yang lebih kuat untuk korban terorisme.

Langkah BNPT ini memberikan harapan baru bagi banyak pihak, terutama bagi korban yang merasa terpinggirkan. Dengan adanya surat penetapan, mereka berhak atas berbagai fasilitas dan kompensasi yang seharusnya mereka terima.

Kesempatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para korban untuk mendapatkan keadilan dan hak yang sesuai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar