Begini Penjelasan Menteri Hukum Soal Denda Damai

Nasional540 Dilihat

JAKARTA – Dalam beberapa waktu terakhir, wacana mengenai denda damai sebagai opsi pengampunan untuk kasus korupsi di Indonesia sempat menjadi perbincangan hangat.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan denda damai hanya digunakan sebagai pembanding, bukan pilihan utama dalam penyelesaian perkara kerugian keuangan negara.

Menurut Supratman, denda damai bukanlah tindakan baru dalam hukum Indonesia. Pengampunan terkait kerugian keuangan negara telah ada sebelumnya, contohnya melalui tax amnesty dua kali yang pernah diterapkan.

“Ini bukan barang baru. Negara memberikan pengampunan dalam konteks ekonomi, dan kami sedang mempertimbangkan rancangan undang-undang yang lebih komprehensif,” ujar Supratman di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga: Penurunan Biaya Ibadah Haji 2025: Kementerian Agama Siapkan Langkah Strategis

Ketika ditanya mengenai potensi penggunaan denda damai untuk pengampunan koruptor, Menkum menegaskan bahwa ini bukanlah tujuan utama.

“Ini hanya untuk komparasi,” jelasnya, merujuk kepada undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi.

Menurutnya, semua langkah yang diambil adalah demi menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Pernyataan ini mengundang reaksi dari berbagai kalangan. Beberapa pihak menilai bahwa penggunaan denda damai dalam konteks perkara korupsi akan membuka celah bagi pelaku untuk menghindari hukuman yang lebih berat.

Namun, Menkum Supratman mengklarifikasi, denda damai dalam UU Kejaksaan lebih ditujukan untuk tindak pidana ekonomi, seperti kepabeanan dan pajak, dan bukan untuk kasus-kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara yang signifikan.

Baca Lagi: Manmohan Singh: Warisan Sang Arsitek Ekonomi India yang Berpulang

Kejaksaan, melalui pernyataan resmi, juga menegaskan bahwa denda damai tidak boleh disalahartikan sebagai sarana untuk mengampuni tindak pidana korupsi.

Harli, perwakilan dari Kejaksaan, menegaskan bahwa denda damai hanya bisa digunakan untuk penyelesaian perkara yang bersifat administratif dan bukan untuk menutupi kesalahan pelaku korupsi.

Menyusul kontroversi yang muncul, Supratman meminta maaf jika pernyataannya menimbulkan kebingungan di masyarakat. Ia menegaskan tujuan utamanya adalah untuk memberikan semangat baru dalam pemberantasan korupsi.

“Kami akan terus berupaya agar kebijakan yang diambil memberikan manfaat bagi masyarakat dan mengurangi tindak pidana yang merugikan ekonomi negara,” ujarnya.

Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami konteks wacana denda damai ini dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Proses hukum di Indonesia terus berkembang, dan setiap langkah yang diambil oleh pemerintah harus ditujukan untuk menciptakan keadilan dan transparansi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar