Di Indonesia, UU di Beli, Pasal Pesanan

Nasional4 Dilihat

JAKARTA – Sebagai negara hukum, rupanya para pembuat peraturan di Indonesia kerap membuat undang-undang yang merupakan pesanan. Tak sampai disitu, bahkan terkadang diperjual belikan. Hal itu diungkap Menkopolhukam, Mahfud MD, saat membuka acara temu kebangsaan di Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Menurut Mahfud, ada sejumlah permasalahan yang dihadapi Indonesia sebagai negara hukum yakni sebagai pembuatan dan penegakkan hukum. Karena itu, dalam pembuatan terkadang sering kacau balau.

“Problem kita sekarang, dalam membuat aturan hukum sering kacau balau, ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan. UU yang dibuat karena pesanan, perda juga ada, disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Mahfud, sebagian peraturan yang dibuat terkadang tumpang tindih dengan aturan sebelumnya. Karenanya,  Presiden membuat apa yang disebut omnibus law yakni adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat guna menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.

“Bahkan sekarang yang dikeluhkan adalah peraturan yang tumpang tindih,” kata dia.

Sementara untuk penegakan hukum. Menurut eks Ketua Mahkamah Konstitusi tidak dilakukan secara adil. Dimana rasa keadilan sering terbentur oleh formalitas-formalitas hukum yang ada di Indonesia.

“Kita sudah tahu, penegakan hukum di Indonesia menaruh masalah. Rasa keadilan sering ditabrak oleh formalitas-formalitas hukum, oleh otoritas-otoritas yang mengatakan kamu berpendapat begitu, kami yang memutuskan. Sehingga timbullah rasa ketidakdilan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *